Kota Kupang, VoxNtt.com-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi aset sitaan negara PT Sagared dengan terdakwa Paulus Watang (PW) hari ini Rabu (19/10/2016) kembali digelar setelah sebelumnya ditunda karena pihak jaksa gagal menghadirkan saksi.
Adapun agenda sidang kali yakni mendengarkan saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum.
Sidang lanjutan hari ini digelar salama kurang lebih 2 jam dipimpin Hakim Ketua, Purwono Eko Santosa didampingi hakim anggota Fransiska Nino dan Yelmi. Tim jaksa penuntut umum yang hadir adalah Ridwan Angsar dan Benfrid Foeh.
Djami Rotu Lede (DRL) yang dihadirkan sebagai saksi memberikan keterangan bahwa Gasper Kase, asisten pidana khusus Kejati NTT, terlibat dalam penjualan barang milik Sagared baik itu lewat surat menyurat maupun dalam pertemuan antara terdakwa dan Kajati NTT, John Purba .
Hal ini terungkap dalam keterangan saksi saat ditanya kuasa hukum terdakwa Paulus Watang, Petrus Bala Pati Ona.
“Yang bapa tau, apakah semua proses ini dari awal secara tersirat atau tersurat itu ada peran aktif dari pak Aspitsus, Gasper Kase?” tanya Petrus.
Saksi DRL menjawab: “Ya.. Ada, karena dia yang selalu berhubungan langsung dengan kejati, saya tidak tau persoalan besi”.
Lanjut kuasa hukum,”Apakah Bapa tau otak dari surat perintah kajati?”. Jawab Saksi DRL:” Ya tau”.
Dalam rekaman video yang terima VoxNtt.com, saksi DRL juga mengaku bahwa Gasper Kase (GK) menerima uang hasil penjualan besi berupa uang 20 juta, semen 30 sak dan 10 unit bangku untuk disumbangkan ke gerejanya Gaspar Kase.
“Sepuluh unit bangku dipesan dan diantar langsung oleh saya atas petunjuk GK” terang DRL.
Sementara terkait dugaan keterlibatan mantan Kajati NTT, saksi DRL mengaku memang tidak pernah bertemu dengan Kepala kejati NTT, John Purba. Ia mengaku hanya bertemu Aspitsus Gasper Kase yang menjadi penghubung dengan Kajati.
Dikatakan, pertemuan saksi dengan Gasper Kase dilakukan di ruangan Aspidsus untuk membicarakan soal uang maupun soal proposal sebelum Gasper Kase membawa hasil pertemuan itu ke Kepala Kejati NTT.
Berawal Dari Sprint Kajati
Lebih jelas terkait dugaan keterlibatan mantan Kajati NTT terungkap lewat kuasa hukum terdakwa Paulus Watang, Fransisco Bessie. Bessie meminta kepala Kejati NTT John W. Purba harus dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan prosedur surat perintah yang ia teken pada 06 Mei 2015 lalu.
BACA: Getar Nusa Ungkap Misteri Dibalik Mutasinya Kajati NTT
Menurut Bessie, masalah ini berawal dari sprint atau surat perintah dari kepala Kejati tersebut. Karenanya, surat itu harus ditunjukan dalam persidangan.
” Tentu ada aslinya di arsip kejaksaan tinggi NTT” tegas Bessie. Dia juga meminta mantan kejati NTT tersebut untuk dihadirkan dalam persidangan demi mengungkap kasus ini
Sidang kali ini berlangsung alot dengan sejumlah pertanyaan baik dari Majelis Hakim, JPU maupun Kuasa Hukum Terdakwa serta diwarnai dengan aksi perang mulut antara keluarga JPU Ridwan Angsar dengan Keluarga Saksi DRL diakhir sidang. Keributan ini pun berlanjut di luar ruang sidang. (VoN)