VoxNtt.com-Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi.
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan, Andreas diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
“Andreas Hugo Pareira diperiksa atas tersangka SFS (Siti Fadilah Supati),” kata Yuyuk Andrianti, seperti dilansir Detik.com, Selasa, 18 Oktober 2016.
KPK rupanya tak hanya memanggil Anderas sendirian. Yuyuk mengatakan, selain Andreas, KPK juga memanggil Anggota DPD RI, Emilia Contessa.
Emilia yang hadir ke KPK sekitar pukul 10.15 WIB mengaku kaget dengan panggilan ini. Ia mengatakan tidak pernah berhubungan atau kenal dengan Siti Fadilah serta tidak pernah ada urusan bisnis dengannya.
“Gak ada (hubungan) sama sekali. Saya tidak kenal, tidak pernah berhubungan (dengan Siti Fadilah). Tidak pernah ada project. Saya tidak pernah berbisnis. Bisnis saya hanya bernyanyi dan kuliner,” ujarnya.
Emilia mengatakan belum mengetahui persis keterangan apa yang akan dikorek oleh penyidik KPK. Ia mengatakan pemeriksaan ini tidak ada kaitannya dengan DPD.
“Iya, sekali lagi ingin tambahkan bahwa ini tidak ada hubungannya dengan DPD RI. Ini juga masalah pribadi, jadi saya tidak tahu pertanyannya ke mana. Saya hanya wajib hadir karena saya akan diminta keterangannya,” tutur Emilia.
Dalam kasus ini, Siti terjerat kasus tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis departemen kesehatan dari dana DIPA.
Siti telah berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes tahun 2005. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April 2014.
Siti disangka telah menyalahgunakan wewenang sebagai menteri dan diduga melakukan kongkalikong dengan perusahaan pemenang tender pengadaan Alkes.
Dalam surat panggilan penyidikan KPK, nomor: Spgl-347p/23/08/ 2016, Siti Fadilah Supari diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak terima dengan status tersangka, Siti mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan praperadilannya akan diputus siang ini di PN Jakarta Selatan. (VoN)