Pada 5 Mei 2015 ada pertemuan antara JW. Purba selaku Kepala Kepala Kejati, Jaksa Gasper Kase (Aspidsus), dan pengusaha besi tua Paulus Watang yang kemudian menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Itu berarti, baik JW. Purba maupun Gasper Kase diduga mengetahui persis rencana bahkan merestui jual beli aset PT. Sagared
Jakarta, VoxNtt.com-Puluhan massa yang tergabung dalam FORMADDA NTT, GARDA NTT, dan KOMMAS Ngada, Jakarta menyambangi Kejaksaan Agung pada Rabu (26/10).
Massa aksi mendesak pihak Kejaksaan Agung untuk mengatensi persoalan yang dihadapi Paulus Watang, pengusaha besi tua asal Nusa Tenggara Timur yang diduga kuat menjadi korban kriminalisasi Kejati NTT.
“Bukan persoalan Paulus Watang yang kami perjuangkan, tetapi ini adalah pintu masuk bagi pihak Kejakasaan Agung untuk membongkar kebobrokan yang terjadi di Kejaksaan Tinggi NTT” ungkap Hendrikus Hali Atagoran dalam orasinya.
Massa aksi juga mendesak Kejati NTT untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat NTT serta membebaskan Paulus Watang dan Yohanes Sammy dari proses hukum yang sedang berlanjut.
Keduanya menurut Atagoran adalah korban mafia jual beli aset negara yang dilakukan oleh oknum Kejati NTT sendiri sejak tahun 2011.
Kasus ini menurutnya direkayasa untuk menyasar beberapa orang yang harus dikorbankan untuk menutup kejahatan korupsi di lingkup Kejati NTT yang telah berlangsung sejak 2011.
Koordinator Formadda NTT, Hali Atagoran membeberkan tiga alasan mengapa JW. Purba harus bertanggung jawab secara hukum atas tindak pidana korupsi jual beli aset PT Sagared.
Pertama, pada 5 Mei 2015 ada pertemuan di ruang Kepala Kejati NTT antara JW. Purba selaku Kepala Kepala Kejati, Jaksa Gasper Kase (Aspidsus), dan pengusaha besi tua Paulus Watang yang kemudian menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“Itu berarti, baik JW. Purba maupun Gasper Kase diduga mengetahui persis rencana bahkan merestui jual beli aset PT. Sagared,” jelasnya.
Fakta lain yang diungkap Atagoran adalah pertemuan 6 Mei 2015 dimana Kepala Kejati NTT mengeluarkan Surat Perintah pengangkutan dan pengamanan barang/aset negara dari lokasi pabrik dan membawanya ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Surat perintah tersebut merupakan dasar hukum berpindahnya barang dari lokasi yang kemudian dijual oleh Oknum Jaksa kepada beberapa pengusaha.
“Sebagai pimpinan, JW. Purba mestinya mengecek keberadaan barang-barang tersebut di gudang Kejati NTT, jika tidak ada, Kepala Kejati mestinya bertanya kepada Jaksa yang diberi perintah kemana barang-barang itu diangkut,” jelasnya.
Sekain itu, demikian Atagoran, sejak tahun 2011, barang/aset PT Sagared telah djual bebas oleh Kejati NTT. Jual beli barang/aset tersebut menurutnya adalah tindak lanjut dari Surat Perintah Pengamanan dan Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati NTT.
“Surat tersebut pasti terdokumentasi dengan baik di Kejati NTT dan diketahui oleh JW. Purba selaku pimpinan” terangnya.
Desakan serupa juga disampaikan Yons Ebit, Ketua Garda NTT dalam aksi tersebut. Ebit menyampaikan ke pihak Kejagung untuk memproses hukum Jhon W. Purba mantan Kepala Kejati NTT karena diduga kuat terlibat mafia jual beli aset negara.
“John Purba harus dihadirkan dalam persidangan menyangkut beberapa saksi telah menyebut namanya” kata Ebit.
Sempat Memanas
Aksi yang awalnya berlangsung damai ini perlahan memanas ketika pihak Kejagung tidak merespons massa aksi. Massa aksi kemudian mulai menggoyang pagar untuk paksa masuk ke dalam gedung Kejagung.
Namun pada akhirnya perwakilan massa aksi diterima oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung, Ari Prioagung. Dihadapan Kabid Hubaga ini, Ovan Wangkut, salah satu massa aksi mendesak agar pihak Kejagung memeriksa Gasper Kase dan J.W Purba karena menurutnya mereka diduga terlibat dalam penjualan asset PT. Sagaret.
Selain itu, perwakilan massa aksi juga menuntut agar Kejagung segera melakukan audit terhadap seluruh aset PT Sagared karena diduga kuat banyak yang sudah dijual.
Ari Prioagung menyampaikan bahwa persoalan ini adalah persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secara serius pula.
“Jangan anggap persoalan ini persoalan ringan, dan Pak Jaksa Agung pun sudah tahu persoalan ini” jelasnya.
Pihak Kejagung, menurut Prioagung sudah mengajukan untuk melakukan supervise terhadap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggu NTT
Aksi yang berlangsung selama 3 jam ini berakhir sekira pukul 12.30 dan massa aksi mulai membubarkn diri. Massa aksi mengancam, jika dalam satu minggu tidak ada progress lanjut, maka mereka akan menurunkan massa yang lebih besar dan dipastikan akan ada aksi yang lebih ekstrim. (VoN)