Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati Manggarai: Mulai Pekan Depan PNS yang Berkeliaran Ditangkap
Regional NTT

Bupati Manggarai: Mulai Pekan Depan PNS yang Berkeliaran Ditangkap

By Redaksi26 Oktober 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Deno Kamelus, Bupati Manggarai menegaskan mulai 1 November 2016 mendatang semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Setda yang berkeliaran saat jam dinas akan ditangkap oleh Sat Pol PP.

“Saya kira sudah cukup waktu selama 4 bulan untuk sosialisasi kebijakan ini. Minggu depan akan mulai ditangkap PNS yang berkeliaran jam kantor. Supaya mereka tau bahwa instruksi bupati yang sudah tertuang dalam surat keputusan ini tidak main-main,” kata Deno kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (26/10/2016).

Menurut dia, surat keputusan bupati  tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) PNS sudah diterbitkan pada bulan Juni lalu. Sejak diterbit, kata dia, pihaknya selalu memberikan sosialisasi saat apel dan melakukan pemeriksaan di kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kecuali kalau dia (PNS yang berkeliaran jam kantor) membawa serta kartu izin yang disetujui oleh atasan di kantor berarti tidak akan ditangkap oleh Pol PP. Dan yang masih melanggar akan dibawa ke kantor bupati untuk kemudian dibina,” ujar Deno.

SK tersebut merupakan tindak lanjut amanah Peraturan Mentri Pendayagunaan Apratur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disipilin Kerja Mentri Pendayagunaan Apratur Negara. Selain itu dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Deno mengaku Permenpan dan PP tersebut sebenarnya sudah lama diberlakukan. Namun, penerapannya baru kali ini di kabupaten Manggarai.

“Saya mulai dengan proses ini untuk kerja cepat, fokus, terukur, dan tuntas. Memang mungkin ada yang tidak suka, ya biasalah begitu kalau kita lawan arus. Tapi saya yakin pelan-pelan mereka menyukai kebijakan ini,” kata Bupati yang berpasangan dengan Viktor Madur itu.

Dikatakan, saat dirinya bersama Wabup Madur melakukan sidak di beberapa kantor SKPD ditemukan baru 10 persen mengikuti SOP saat menjalankan tugas semisal mengisi buku jurnal harian.

“Yang mengisi jurnal harian itu belum seluruhnya. Karena saya mau jurnal harian diisi per jam. Dia kerja apa saja. Selama ini diisi hanya gelondongan saja mulai jam 7 sampai jam 2 siang,” aku Deno. (AA/VoN)

Previous ArticleKepala Puskesmas Borong: Tak Ada Kelalaian Dari Petugas Kami
Next Article Depan Kejagung RI, Pemuda NTT Beberkan Keterlibatan Kejati NTT Dalam Kasus PT. Sagared

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.