Oleh: Filipus Mario Putra Seingo
Pelajar SMA Katolik St. Josef Freinademetz–Tambolaka, SBD
Ada sebuah pertanyaan yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak: ke mana seorang anak harus pergi ketika tempat yang seharusnya paling aman justru menjadi tempat ia mengalami kekerasan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kita melihat persoalan kekerasan terhadap anak di Sumba Timur. Data yang disampaikan ChildFund International in Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang 2021 hingga Agustus 2025, tercatat 276 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumba Timur. Dari jumlah tersebut, terdapat 181 kasus yang melibatkan anak, dan sekitar 79,5 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Data itu bahkan belum mencakup seluruh kasus yang ditangani organisasi masyarakat sipil atau kasus yang tidak dilaporkan kepada lembaga terkait.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka terdapat seorang anak yang mungkin mengalami ketakutan, kehilangan rasa percaya, trauma, dan perubahan besar dalam kehidupannya. Karena itu, ketika kita berbicara tentang kekerasan seksual terhadap anak, kita tidak sedang membicarakan angka semata. Kita sedang membicarakan masa depan manusia yang sedang tumbuh.
Salah satu kasus yang menggambarkan seriusnya persoalan tersebut adalah kasus seorang pria berinisial AAC di Sumba Timur yang ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun. Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban yang juga merupakan istri tersangka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan kekerasan terjadi berulang kali di dua lokasi dan kemudian terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Kasus ini tentu harus dipandang dengan sangat serius. Namun, perhatian kita tidak boleh berhenti pada penangkapan dan proses hukum terhadap pelaku. Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa seorang anak bisa berada dalam situasi yang membuatnya tidak aman, dan bagaimana masyarakat dapat memastikan hal serupa tidak terjadi lagi?
Ketika Pelaku Berasal dari Lingkaran Terdekat
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, mendapatkan pendidikan, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Kasus AAC menjadi semakin menyakitkan karena dugaan pelaku merupakan orang yang sangat dekat dengan korban. Keluarga yang seharusnya menjadi tempat pertama seorang anak belajar tentang kasih sayang dan rasa aman justru dapat berubah menjadi ruang yang penuh ketakutan.
Di sinilah kita perlu mengubah cara pandang. Kekerasan terhadap anak bukanlah urusan pribadi sebuah keluarga. Ketika keselamatan seorang anak terancam, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab bersama.
Budaya “jangan ikut campur karena itu urusan keluarga” tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kekerasan berlangsung. Begitu pula anggapan bahwa membuka persoalan keluarga merupakan sesuatu yang memalukan. Menutup-nutupi kekerasan bukanlah cara menjaga nama baik keluarga. Sebaliknya, keberanian melindungi korban adalah bentuk nyata menjaga martabat manusia.
Anak Harus Didengar, Bukan Disalahkan
Salah satu persoalan terbesar dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah korban sering kali takut untuk berbicara. Anak mungkin takut dimarahi, tidak dipercaya, diancam, atau bahkan merasa bahwa dirinya sendirilah yang bersalah.
Karena itu, ketika seorang anak berani bercerita, respons pertama orang dewasa seharusnya bukan menghakimi, melainkan mendengarkan dan melindungi.
Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Anak juga perlu mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan usianya mengenai tubuh, batas pribadi, sentuhan yang aman dan tidak aman, serta keberanian mengatakan “tidak” terhadap perlakuan yang membuatnya tidak nyaman.
Namun, pendidikan tersebut tidak boleh dibebankan kepada anak semata. Anak tidak dapat diminta untuk “menjaga dirinya sendiri” sementara orang dewasa di sekitarnya tidak menciptakan sistem perlindungan yang memadai.
Dari Hukuman Menuju Sistem Perlindungan
Penegakan hukum terhadap pelaku merupakan hal yang penting. Polres Sumba Timur sendiri telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kekerasan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh adat, untuk ikut melindungi anak.
Akan tetapi, hukuman terhadap pelaku hanyalah salah satu bagian dari penyelesaian. Kita juga harus memastikan bahwa korban memperoleh pendampingan, perlindungan, pemulihan, dan lingkungan yang aman setelah kasus terungkap.
Hal ini menjadi semakin penting karena ChildFund juga menyoroti perlunya penguatan koordinasi antarlembaga dan mekanisme rujukan agar korban memperoleh layanan yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah pun didorong untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak.
Dengan demikian, setidaknya ada beberapa pihak yang harus bergerak bersama.
Pertama, keluarga.Keluarga merupakan benteng pertama perlindungan anak. Orang tua perlu menciptakan komunikasi yang terbuka, memperhatikan perubahan perilaku anak, dan memastikan bahwa anak memiliki ruang aman untuk berbicara. Ketika anak bercerita tentang sesuatu yang membuatnya takut atau tidak nyaman, jangan langsung menyalahkan atau meragukannya.
Kedua, sekolah.Sekolah bukan hanya tempat untuk mengejar nilai akademik. Sekolah juga harus menjadi ruang aman bagi anak. Guru perlu peka terhadap perubahan perilaku siswa dan mengetahui mekanisme yang tepat ketika menemukan dugaan kekerasan. Pendidikan tentang perlindungan diri dan keamanan anak juga perlu diberikan secara sesuai usia.
Ketiga, pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pemerintah perlu memastikan layanan pengaduan, pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban dapat dijangkau masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan tegas, profesional, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Regulasi yang sudah tersedia harus benar-benar diwujudkan dalam pelayanan nyata di lapangan. ChildFund mencatat bahwa Sumba Timur telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak, tetapi tantangannya adalah memastikan implementasinya berjalan efektif.
Keempat, tokoh agama.Tokoh agama mempunyai pengaruh besar dalam membentuk cara pandang masyarakat. Pesan tentang kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, dan perlindungan terhadap anak harus terus disampaikan dalam kehidupan keagamaan. Kekerasan tidak boleh dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan menjaga nama baik keluarga.
Kelima, tokoh adat.Dalam masyarakat Sumba, tokoh adat memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial. Karena itu, tokoh adat dapat menjadi bagian dari gerakan perlindungan anak dengan menegaskan bahwa adat dan budaya tidak boleh digunakan untuk membungkam korban atau menghalangi proses keadilan. Penyelesaian persoalan sosial harus tetap menempatkan keselamatan dan hak anak sebagai prioritas.
Keenam, masyarakat.
Kita semua memiliki tanggung jawab. Jika melihat tanda-tanda kekerasan, jangan memilih diam. Jangan menunggu sampai kasus menjadi viral baru bertindak. Jangan pula menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban karena hal tersebut dapat menambah beban yang mereka alami.
Jangan Biarkan Budaya Diam Menjadi Perlindungan bagi Pelaku
Sumba Timur memiliki kekayaan budaya dan nilai kekeluargaan yang kuat. Nilai tersebut seharusnya menjadi kekuatan untuk melindungi anak, bukan alasan untuk menutup-nutupi kekerasan.
Menjaga nama baik keluarga tidak berarti menyembunyikan kejahatan. Menjaga kehormatan adat tidak berarti membungkam korban. Dan menghormati orang yang lebih tua tidak berarti anak harus menerima perlakuan yang menyakitkan.
Justru, masyarakat yang kuat adalah masyarakat yang berani melindungi anggotanya yang paling rentan.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sumba Timur seharusnya menjadi momentum bagi kita untuk bertanya lebih jauh: apakah sistem perlindungan anak kita sudah benar-benar bekerja, atau kita baru bergerak setelah seorang anak menjadi korban?
Pertanyaan itu penting karena pencegahan selalu lebih baik daripada penyesalan.
Pada akhirnya, anak bukanlah pihak yang harus disalahkan. Anak bukanlah pihak yang harus menanggung rasa malu akibat kejahatan orang dewasa. Anak adalah manusia yang memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bebas dari kekerasan.
Karena itu, melindungi anak bukan hanya tugas orang tua. Bukan hanya tugas polisi. Bukan hanya tugas pemerintah, guru, tokoh agama, atau tokoh adat.
Melindungi anak adalah tanggung jawab kita bersama. Dan mungkin, perubahan terbesar dapat dimulai dari hal sederhana: berani mendengar ketika seorang anak berbicara, berani percaya ketika ia meminta pertolongan, dan berani bertindak ketika keselamatannya terancam.
Sebab rumah, sekolah, tempat ibadah, lingkungan masyarakat, dan seluruh ruang kehidupan anak seharusnya memiliki satu pesan yang sama:“Kamu aman di sini. Kamu didengar. Kamu dipercaya. Dan kamu akan dilindungi.”

