Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Dalam Dugaan Korupsi Dana PLS 2007
HEADLINE

KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Dalam Dugaan Korupsi Dana PLS 2007

By Redaksi10 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

VoxNtt.com-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi di Mapolda NTT, Rabu (9/11) dalam kasus dugaan korupsi dana program pendidikan luar sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Provinsi NTT TA. 2007 senilai Rp 77 miliar.

Saksi yang diperiksa terdiri atas pengurus Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas (FK-TLD) tingkat Provinsi NTT dan kabupaten/kota. Termasuk beberapa kontraktor pelaksana yang ikut mengerjakan program PLS.

Plh Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Yuyuk Andriati seperti dilansir Timor Express, mengatakan keberadaan tim penyidik di Kupang dalam rangka mengembalikan berkas perkara PLS sebagaimana putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), sekaligus melakukan penyidikan perkara PLS NTT yang proses hukumnya dimulai dari awal.

Terpisah, Yohanis Rihi selaku ketua tim kuasa hukum Marthen Dira Tome (MDT), mengatakan berdasarkan data dari saksi yang dipanggil KPK, terungkap laporan kasus dugaan korupsi PLS diterima tanggal 18 Oktober 2016, dan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober 2016 dengan menyebutkan MDT sebagai tersangka.

Bagi dia, tindakan KPK melakukan pemanggilan saksi dengan terlebih dahulu menetapkan tersangka adalah sebuah tindakan yang melampaui kewenangan KPK.

“Sebenarnya KPK sudah tidak berwenang lagi, dengan adanya putusan prapradilan Nomor 65 PN Jaksel. Jika KPK pandai membaca putusan itu, maka mereka tidak akan melakukan tindakan yang melampaui kewenangan, sebelum menyerahkan berkas ke Kejati NTT,”tandas Rihi seperti diberitakan Timor Express (10/11).

Rihi menilai tindakan KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus PLS, telah melanggar putusan praperadilan. Untuk itu ia menyarankan agar tim penyidik yang menangani kasus PLS diganti. Jika tidak ia kuatir akan semakin banyak orang yang menjadi korban atas tindakan yang tidak adil. (VoN)

 

Kota Kupang
Previous ArticleKoperasi Buruh Diharapkan Mampu Sejahterakan TKBM di Pelabuhan Labuan Bajo
Next Article Pemuda Desa Langir Sikka Bentuk Kelompok Remaja Sadar Informasi

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.