VoxNtt.com-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi di Mapolda NTT, Rabu (9/11) dalam kasus dugaan korupsi dana program pendidikan luar sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Provinsi NTT TA. 2007 senilai Rp 77 miliar.
Saksi yang diperiksa terdiri atas pengurus Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas (FK-TLD) tingkat Provinsi NTT dan kabupaten/kota. Termasuk beberapa kontraktor pelaksana yang ikut mengerjakan program PLS.
Plh Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Yuyuk Andriati seperti dilansir Timor Express, mengatakan keberadaan tim penyidik di Kupang dalam rangka mengembalikan berkas perkara PLS sebagaimana putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), sekaligus melakukan penyidikan perkara PLS NTT yang proses hukumnya dimulai dari awal.
Terpisah, Yohanis Rihi selaku ketua tim kuasa hukum Marthen Dira Tome (MDT), mengatakan berdasarkan data dari saksi yang dipanggil KPK, terungkap laporan kasus dugaan korupsi PLS diterima tanggal 18 Oktober 2016, dan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober 2016 dengan menyebutkan MDT sebagai tersangka.
Bagi dia, tindakan KPK melakukan pemanggilan saksi dengan terlebih dahulu menetapkan tersangka adalah sebuah tindakan yang melampaui kewenangan KPK.
“Sebenarnya KPK sudah tidak berwenang lagi, dengan adanya putusan prapradilan Nomor 65 PN Jaksel. Jika KPK pandai membaca putusan itu, maka mereka tidak akan melakukan tindakan yang melampaui kewenangan, sebelum menyerahkan berkas ke Kejati NTT,”tandas Rihi seperti diberitakan Timor Express (10/11).
Rihi menilai tindakan KPK yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus PLS, telah melanggar putusan praperadilan. Untuk itu ia menyarankan agar tim penyidik yang menangani kasus PLS diganti. Jika tidak ia kuatir akan semakin banyak orang yang menjadi korban atas tindakan yang tidak adil. (VoN)