Kita serahkan sepenuhnya ke Bawaslu Provinsi. Nanti ada laporan dari Bawaslu NTT. Pengambilalihan itu merupakan tugas Bawaslu NTT sesuai dengan aturan Bawaslu
Jakarta, VoxNtt.com-Badan Pengwas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah membenarkan adanya surat pemberhentian Komisioner Panwaslu Kota Kupang.
Salinan surat tersebut bernomor 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016 dengan perihal pemberhentian sementara dan pengambilalihan pelaksanaan tugas dan fungsi Panwas Kota Kupang, tertanggal 11 November 2016.
BACA: Terkait Isu Pemecatan Panwaslu Kota Kupang, Ini Penjelasan Bawaslu RI
Salah satu poin yang tertera dalam surat yang ditujukan kepada Bawaslu NTT itu untuk memberhentikan sementara Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang.
Kepada VoxNtt.com di Jakarta, Senin (14/11) Bawaslu RI menerangkan bahwa sesuai aturan, Bawaslu provinsi melakukan pembinaan kepada anggota Panwaslu yang melanggar aturan.
Dalam surat itu memang tertulis Bawaslu NTT mengambil-alih pelaksanaan tugas dan fungsi Komisioner Panwaslu Kota Kupang dan melakukan koreksi terhadap Putusan Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita serahkan sepenuhnya ke Bawaslu Provinsi. Nanti ada laporan dari Bawaslu NTT. Pengambilalihan itu merupakan tugas Bawaslu NTT sesuai dengan aturan Bawaslu”, tegas Agung.
Lebih lanjut Agung menjelaskan belum bisa dipastikan terkait batasan waktu yang dilakukan Bawaslu NTT untuk mengetahui apakah pelanggaran tersebut masuk pada kategori pelanggaran berat hingga Komisioner Panwas harus dipecat.
“Belum bisa dipastikan karena masih dalam proses pembinaan oleh Bawaslu provinsi. Kita melihat pelanggarannya. Bawaslu provinsi mempelajari dan mengkajinya sampai proses pembinaan dan klarifikasi selesai. Kan kita belum sampai di situ”, ungkapnya.
Menurut dia, jika pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat, maka segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Jika demikian, Ia menjelaskan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).(Ervan Tou/VoN)
Foto feature: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Prof. Dr. Muhammad, SIP, M. SI.