Sikka, VoxNtt.com-Terkait tuntutan penonaktifan anggota DPRD Sikka, Yohanis Yudas Goban yang telah berstatus terdakwa kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Boganatar Tahun Anggaran 2007, Badan Kehormatan DPRD Sikka mengaku belum berani bertindak.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Sikka, Adelbertus Kasar kepada VoxNtt.com saat dihubungi via telepon pada Senin, (28/11) malam hari.
BACA: TPDI NTT Desak Pimpinan DPRD Sikka Nonaktifkan Anggota Terdakwa Korupsi
Adelbertus yang saat dihubungi sedang berada di Jakarta mengaku pihaknya belum bisa bersikap karena selama belum ada pegangan atau putusan yang sifatnya inkrah.
“Kalau belum ada pegangan yang kuat kami belum bisa bertindak,” ungkapnya.
Selanjutnya, Adelbertus mengusulkan agar VoxNtt.com menanyakan langsung ke ketua DPRD Sikka.
BACA: Cornelia Munde Sebut YYG Aktor Utama Dibalik Korupsi Rumah Sakit Boganatar
“Saya dengan ada surat tetapi surat itu untuk pimpinan DPRD Sikka jadi sebaiknya ditanyakan langsung kepada Ketua DPRD Sikka,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga sampai saat ini belum bisa diwawancarai. Saat dihubungi media ini pada Sabtu, (26/11) lalu via sms, beliau berjanji akan mengatur waktu untuk wawancara.
“Nanti saya atur waktu baru saya sampaikan,” demikian isi pesan singkat dari Rafael Raga. (Are/VoN)
Foto Feature: Kantor DPRD Sikka