Jakarta, VoxNtt.com- Pemerintah diberi kesempatan paling awal untuk memberikan pandangannya terkait RUU Pemilu dalam rapat dengan pansus di kompleks parlemen, Rabu (30/11). Pemerintah diwakili oleh Mendagri, Cahyo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM, Prof Laoly.
Dalam rapat itu, pemerintah menyampaikan point-point yang akan dibahas seperti alokasi kursi dan daerah pemilihan, metode konversi suara ke kursi, sistem pemilu Anggota DPR dan DPRD, ambang batas parlemen, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta kelembagaan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu maupun DKPP).
Menurut Cahyo Kumolo penegasan point tersebut merupakan intisari dari berbagai aspirasi yang didengar, juga terkait keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu dan kepentingan partai politik yang perlu diakomodasi dalam menjalankan fungsi rekrutmen dan kaderisasi partai.
Selanjutnya, Ketua Pansus, Lukman Edy yang didampingi oleh 3 orang Wakil Ketua, memberikan kesempatan kepada DPD-RI yang diwakili oleh Komite 1 memberikan pandangannya terkait RUU Pemilu.
Point-point yang disampaikan DPD melalui jubirnya Drs. H. Akmad Muqowam tidak berbeda jauh dengan apa yang disampaikan pemerintah.
Namun point-point yang disampikan DPD tersebut diawali dengan pertanyaan gugatan seperti; Mengapa pemilu yang bebas dan demokratis selama ini tidak berbanding lurus dengan lahirnya pemimpin yang bersih dan berintegritas yang mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik? Apa makna pemilu sesungguhnya jika pemerintahan tidak mampu memberikan insentif dan kontribusi signifikan bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat?
Pertanyaan itu menurut Moqowam hanyalah pertanyaan retoris yang tidak perlu dijawab, tapi patut direfleksikan dalam ruang sosial politik semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU ini.
Akhirnya, masing-masing fraksi di Pansus menyampaikan pandangannya terkait RUU Pemilu. Secara umum semua fraksi menyampaikan bahwa point-point yang akan dibahas akan dimasukan ke dalam daftar isian masalah (DIM) untuk dibahas. (RA/VoN)