Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Hakim PN Maumere Harus Ditegur, Vonis Anggota DPRD Sikka Dinilai Mengangkangi Tuntutan Jaksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Hakim PN Maumere Harus Ditegur, Vonis Anggota DPRD Sikka Dinilai Mengangkangi Tuntutan Jaksa

By Redaksi4 April 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengecam keras keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo alias Joker.

Keputusan ini dinilai mengangkangi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 9 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan restitusi sebesar Rp155 juta untuk korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Joker.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Nithanael Nasyum Ndaumanu, bersama Hakim Anggota Mira Herawaty dan Widyastomo Isworo, memutuskan menggunakan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Joker dinyatakan terjerat Pasal 186 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, mengungkapkan keheranannya atas keputusan Majelis Hakim tersebut.

Menurutnya, keputusan ini mengangkangi proses hukum TPPO yang telah diproses oleh Polres Sikka dan dituntut oleh JPU Kejari Sikka.

“Padma Indonesia mendesak Ketua Mahkamah Agung untuk memecat dan memproses Majelis Hakim di PN Maumere yang vonis tidak sesuai tuntutan JPU TPPO,” ujar Gabriel dalam keterangan pers pada Kamis, 3 April 2025 malam.

Gabriel juga mendesak Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Banwas MA, dan Komisi Yudisial RI untuk memanggil, memeriksa, dan memproses hukum terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Maumere.

Menurutnya, keputusan tersebut mengabaikan tuntutan JPU Kejari Sikka.

Selain itu, Gabriel mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengusut tuntas dan memproses hukum dugaan kuat tindak pidana korupsi di PN Maumere.

“Nusa Tenggara Timur merupakan kantong migrasi ilegal yang rentan terhadap human trafficking. Presiden Jokowi dan Komnas HAM RI telah menetapkan Provinsi NTT dalam keadaan darurat human trafficking,” tegas Gabriel. [VoN]

DPRD Sikka Gabriel Goa PADMA Indonesia PN Maumere Sikka
Previous ArticleCriticism of Maumere District Court Judge’s Decision in Case Involving DPRD Sikka Member
Next Article Kebahagiaan Berkelanjutan Benar-Benar Ada di Otakku

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.