Jakarta,VoxNtt.com-Dalam rapat RUU Pemilu antara DPR, Pemerintah dan DPD, Pemerintah yang diwakili oleh Mendagri, Cahyo Kumolo dan Menkumham, Prof. Laoly menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi menawarkan sistem proporsional Terbuka terbatas dalam RUU pemilu.
Menurut Cahyo, sistem pemilu berpengaruh signifikan terhadap penguatan sistem pemerintahan presidensiil dan sistem kepartaian yang dianut.
“Keserentakan pelaksanaan pemilu Presiden/Wakil Presiden serta pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD harus diikuti dengan pemilihan sistem pemilu anggota DPR dan DPRD yang tepat sebagai upaya penguatan sistem pemerintahan presidensiil dan sistem kepartaian”, ujarnya di ruang rapat kompleks Parlemen pada Rabu (30/11).
Diceritakan bahwa sistem proporsional terbuka murni seperti pemilu tahun 2014, pada praktiknya banyak melahirkan prilaku politik instan yang ditandai dengan maraknya politik uang.
Selain itu, menurut pemerintah, sistem pemilu ini sedikit banyak telah melemahkan kelembagaan kepartaian, dimana partai politik kurang dapat mengontrol calon legislatifnya dan proses konsolidasi partai politik menjadi semakin lemah.
Sementara itu, lanjut pemerintah sistem proporsional tertutup murni seperti yang dilaksanakan sebelum pemilu tahun 2004, secara tidak langsung menutup akses pemilih terhadap calon legislatif yang akan dipilih sebagai wakilnya.
“Dalam sebuah negara demokrasi, parpol merupakan pilar utama yang sangat penting. Parpol mempunyai fungsi yang harus dijalankan secara berkelanjutan. Fungsi kaderisasi dan rekruitmen politik merupakan fungsi penting yang harus dilakukan oleh parpol”, jelas Cahyo
Dengan demikian, lanjutnya, pelembagaan parpol menjadi sangat fundamental dalam menghadirkan calon2 yang berkualitas untuk ditawarkan kepada pemilih dalam sebuah pemilu.
Dijelaskan bahwa, sebuah desain sistem pemilu yang dipilih tentunya mempunyai pengaruh terhadap pelembagaan parpol.
Dengan sistem pemilu yang memberikan peran strategis terhadap parpol tentunya diharapkan akan membawa perubahan terhadap perbaikan kelembagaan parpol tersebut.
Setidaknya parpol akan memerankan fungsi kaderisasi dan rekruitmen politik yang baik dalam kontestasi pada sebuah pemilu.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil jalan tengah dengan menawarkan sistem proporsional terbuka terbatas. Dalam sistem ini, menurut pemerintah, pemilih mempunyai akses untuk mengetahui calon legislatifnya yang termuat di dalam surat suara.
Namun demikian, lanjut pemerintah, parpol juga dijamin kewenangannya untuk menentukan calon legislatif yang disusun dalam nomor urut sebagai dasar penentuan calon legislatif terpilih.
Artinya, sistem proporsional terbuka terbatas ini mengakomodir kepentingan partai politik dalam menjalankann fungsi kaderisasi dan rekruitmen politik melalui suatu mekanisme internal partai secara demokratis untuk menentukan calon legislatif terbaiknya.
Selain itu, dalam penjelasan pemerintah disebutkan bahwa sistem yang diajukan dapat pula mengakomodir kepentingan pemilih untuk mengetahui calon legislatif yang ditawarkan parpol.
Bahkan, lebih jauh lagi sistem terbuka terbatas ini cenderung lebih memperkuat sistem presidensiil karena pilihan terhadap presiden akan paralel dengan pilihan terhadap partai pengusung presiden.
Fraksi-fraksi di parlemen memberikan tanggapan yang berbeda atas sistem pemilu yang ditawarkan pemerintah ini. Ada yang setuju, ada pula yang tidak. Namun semua fraksi sepakat untuk membicarakannya lebih lanjut saat pembahasan. (RA/VoN)
Foto Feature: Suasana rapat pansus RUU pemilu (RA/VoN)