Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Pansus RUU Pemilu Rapat Perdana Bersama Pemerintah dan DPD
NASIONAL

Pansus RUU Pemilu Rapat Perdana Bersama Pemerintah dan DPD

By Redaksi30 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNtt.com- Pemerintah diberi kesempatan paling awal untuk memberikan pandangannya terkait RUU Pemilu dalam rapat dengan pansus di kompleks parlemen, Rabu (30/11).  Pemerintah diwakili oleh Mendagri, Cahyo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM, Prof Laoly.

Dalam rapat itu, pemerintah menyampaikan point-point yang akan dibahas seperti alokasi kursi dan daerah pemilihan, metode konversi suara ke kursi, sistem pemilu Anggota DPR dan DPRD, ambang batas parlemen, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta kelembagaan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu maupun DKPP).

Menurut Cahyo Kumolo penegasan point tersebut merupakan intisari dari berbagai aspirasi yang didengar, juga terkait keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu dan kepentingan partai politik yang perlu diakomodasi dalam menjalankan fungsi rekrutmen dan kaderisasi partai.

Selanjutnya, Ketua Pansus, Lukman Edy yang didampingi oleh 3 orang Wakil Ketua, memberikan kesempatan kepada DPD-RI yang diwakili oleh Komite 1 memberikan pandangannya terkait RUU Pemilu.

Point-point yang disampaikan DPD melalui jubirnya Drs. H. Akmad Muqowam tidak berbeda jauh dengan apa yang disampaikan pemerintah.

Namun point-point yang disampikan DPD tersebut diawali dengan pertanyaan gugatan seperti; Mengapa pemilu yang bebas dan demokratis selama ini  tidak berbanding lurus dengan lahirnya pemimpin yang bersih dan berintegritas yang mampu menciptakan tata kelola  pemerintahan yang baik? Apa makna pemilu sesungguhnya jika pemerintahan tidak mampu memberikan insentif dan kontribusi signifikan bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat?

Pertanyaan itu menurut Moqowam hanyalah pertanyaan retoris yang tidak perlu dijawab, tapi patut direfleksikan dalam ruang sosial politik semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU ini.

Akhirnya, masing-masing fraksi di Pansus menyampaikan pandangannya terkait RUU Pemilu. Secara umum semua fraksi menyampaikan bahwa point-point yang akan dibahas akan dimasukan ke dalam daftar isian masalah (DIM) untuk dibahas. (RA/VoN)

Previous ArticleRibuan Warga Manggarai Serukan Perdamaian Bangsa
Next Article Pemerintah Tawarkan Sistem Proporsional Terbuka Terbatas dalam RUU Pemilu

Related Posts

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026
Terkini

Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Gubernur NTT Direalisasikan di Golo Mendo

26 Agustus 2026

Sheline Lana Tanggung Biaya Sekolah Anak di Wae Ri’i yang Orangtuanya Meninggal Akibat Gempa

26 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

Istri Wagub NTT Pantau Rumah Warga Terdampak Gempa di Manggarai

26 Agustus 2026

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.