Labuan Bajo,VoxNtt- Sengketa terkait persoalan tanah sepertinya tidak habis-habisnya terjadi di Labuan Bajo.
Setelah sebelumnya Hendrikus Candra melaporkan Gubernur NTT terkait tanah di Pantai Pede yang diklaim oleh Pemerintah Propinsi NTT, kini giliran bos Floresco, Susana Trisno dilaporkan oleh sesama pengusaha, Yohanes Suherman.
Pengusaha yang terkenal di Manggarai Raya itu, dilaporkan oleh Yohanes Suherman pada 23 September 2016 lalu dengan nomor: LP/132/IX/2016/NTT/Res Mabar.
Dia dilaporkan karena diduga menggunakan dokumen palsu terkait persoalan tanah di Labuan Bajo.
Yohanes Suherman melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Achyar, S.H. awak media di Labuan Bajo, Selasa (6/12) mengatakan adanya laporan polisi tersebut dipicu oleh pemalsuan dokumen atas sebidang tanah di Labuan Bajo dan penggunaan dokumen palsu yang diduga dilakukan oleh Susana Trisno, pemilik perusahan PT.Floreso.
Dalam laporan itu dikatakan tanah yang diduga dokumen palsu itu merupakan tanah milik Yohanes Suherman berdasarkan sertifikat yang dimilikinya.
Menurut Archyar, dokumen yang diduga dipalsukan itu adalah Surat Jual Beli Sebidang Tanah yang diklaim dimiliki Susana atas sebidang tanah milik kliennya yang telah bersertifikat SHM sejak tahun 2004 lalu.
“Klien kami telah memiliki SHM atas tanah tersebut selama 12 tahun, jadi sungguh sangat aneh dan ganjil jika kemudian Susana tiba-tiba mengklaim tanah tersebut miliknya. Pun tanah itu telah dimanfaatkan sebagai tempat usaha berupa gudang yang telah berlangsung bertahun-tahun. Jadi kemana dia selama ini?,”Kata Achyar.
Dia menambahkan persoalan tanah di Labuan Bajo akhir-akhir ini hangat dibicarakan dan menjadi isu di kalangan masyarakat. Persoalan tanah dan adanya sindikat mafia tanah di Labuan Bajo bagaikan bom waktu yang bisa meledak kapan saja.
Persoalan sengketa tanah di ibu kota kabupaten Manggarai Barat ini, tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan yang bersifat perdata, tapi tidak sedikit di antara kasus-kasus yang muncul ke permukaan, terdapat pula sengketa yang menyentuh pada persoalan pidana atau perbuatan kriminal.
Untuk diketahui kini kasus yang dilaporkan Yohanes Suherman tersebut sedang ditangani oleh unit Pidum, Reskrim Polres Mabar. Sementara, bos PT.Floresco, Susana Trisno hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.