Labuan Bajo,VoxNtt- Bos PT.Floresco, Susana Terisno menanggapi tuduhan dari pihak Yohanes Suherman yang melaporkan dirinya di Polres Mabar dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Tanah di Labuan Bajo.
Terisno, melalui Pengacaranya Erlan Yusran yang ditemui VoxNtt.com di Labuan Bajo,Sabtu (10/12) mengatakan, saat ini kliennya telah diambil keterangan oleh Polres Mabar dan sedang memantau perkembangan kasus tersebut.
“Klien saya sudah diminta keterangan terkait laporan dari pak Suherman, kami juga sedang memantau perkembangan penanganan kasus ini,”kata Erlan.
Sebelumnya, Yohanes Suherman melalui kuasa hukum Muhammad Achyar kepada awak media di Labuan Bajo selasa (06/12) lalu, melaporkan bos Floresco Susana Terisno dengan tuduhan memalsukan dokumen tanah untuk mengklaim tanah milik kliennya.
Selain itu, dia juga mengklaim, tanah milik kliennya tersebut telah memiliki SHM selama 12 tahun dan telah dimanfaatkan sebagai gudang pupuk.
“Klien kami telah memiliki SHM atas tanah tersebut selama 12 tahun, jadi sungguh sangat aneh dan ganjil jika kemudian Susana tiba-tiba mengklaim tanah tersebut miliknya setelah klien kami memiliki SHM selama 12 tahun dan tanah tersebut pun telah dimanfaatkan sebagai tempat usaha berupa gudang yang telah berlangsung bertahun-tahun Jadi kemana dia selama ini?,”Kata Achyar,Selasa (06/12) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Erlan Yusran selaku kuasa hukum Susana Terisno mengatakan pada bulan November lalu kliennya telah memenankan perkara atas kepemilikan tanah tersebut di Pengadilan Labuan Bajo dan dengan sendirinya membantah tuduhan atas dokumen palsu dari pihak Suherman.
Menurut dia, dalam surat jual beli tanah dan dokumen yang dikantongi, kliennya membeli tanah tahun 1998 atau lebih dulu dari pihak suherman.
BACA: Kasus Tanah di Labuan Bajo, Bos Floresco Dilaporkan ke Polisi
Terkait pelaporan kembali kliennya oleh pihak Suherman, dia menilai laporan tersebut hanya gangguan untuk menciptakan opini karena Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah memenangkan kliennya.
Meski demikian, Erlan mengaku pihaknya akan terus mengikuti proses hukum dari kasus ini pasalnya Pihak Suherman saat ini sedang melanjutkan kasus ini di tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
“Kita tetap memantau proses hukumnya, kami sudah terima surat dari pengadilan karena pak Suherman ingin banding kasus ini ke Pengadilan tinggi,”ujarnya.
Dia menambahkan, jika perkara ini telah mendapat keputusan hukum tetap dan memenangkan kliennya, pihaknya akan mengusulkan proses eksekusi gudang pupuk milik Suherman di atas lahan tersebut.
“Kita tunggu keputusan hukum tetap, kalau misalnya pak Suherman kalah di pengadilan tinggi, bisa saja dia melakukan kasasi, kalau sudah ada keputusan hukum tetap dan klien saya menang kami akan usulkan permohonan eksekusi gudang pupuk diatas lahan tersebut,”pungkasnya. (Eyo/VoN)