Waingapu, VoxNtt.com-Dugaan korupsi dana program Anggur Merah (pengadaan ternak kerbau) tahap pertama tahun 2014 di Desa Karipi, Kecamatan Matawailapau, Kabupaten Sumba Timur dilaporkan masyarakat setempat ke polisi pada (24/10/2016) lalu.
Stefanus Kambeka Hala Amah, melaporkan penyelewangan dana program anggur merah tersebut ke Polres Sumba Timur berdasarkan dokumen laporan pertanggung jawaban yang dibuat pada tahun 2016 yang intinya bahwa program tersebut telah 100% dijalankan.
Laporan ini juga sudah disampaikan ke BAPEDA Kabupten Sumba Timur dan BAPEDA Propinsi NTT.
Namun setelah membaca laporan akhir tersebut, Stefanus dan 6 rekannya bingung tiba-tiba nama mereka tercantum dalam laporan itu, padahal mereka tidak pernah menerima sejumlah uang atau ternak yang total anggarannya sebesar Rp. 5.000.000 per kepala.
Kejadian ini membuat saudara Stefanus menaruh curiga termasuk ke 6 rekannya.
BACA: Diduga Korupsi Dana Kerbau, Kades Karipi Dipolisikan
Setelah ditelisik ternyata benar bahwa dari 50 orang penerima manfaat, terdapat 18 orang dari daftar nama tersebut yang tidak pernah menerima sejumlah uang dan atau barang dalam bentuk kerbau.
Hal inilah yang mendorong Stefanus dan ke 6 rekannya melaporkan kasus ini ke pihak polres Sumba Timur.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor tanda lapor : LP/262/X/2015/Polda NTT/Res ST tertanggal 24 Oktober 2016.
Temuan
Paska laporan tersebut, pada tanggal 26 Oktober 2016, Ketua komisi C DPRD melakukan klarifikasi di desa Karipi, Kecamatan Matawai Lapau.
Klarifikasi lapangan ini dipimpin oleh Daud Ndakularak, ketua fraksi PAN.
Dalam rapat klarifikasi tersebut kepala desa Karipi menyatakan dari 18 orang penerima manfaat yang belum menerima tersebut, sudah dilakukan pembagian sesuai dengan petunjuk dan kesepakatan dalam program pengadaan ternak.
Namun pada tanggal 29 Oktober 2016, Stefanus mendapat informasi bahwa dari 18 orang yang belum menerima bantuan terungkap beberapa fakta yang sempat direkamnya melalui Handpone sebagai berikut.
Pertama, uang yang diterima baru saja dibagi pada tanggal 29-31 Oktober 2016.
Kedua, jumlah uang yang diterima tidak seragam ada yang menerima Rp.4.000.000, ada yang menerima Rp4.200.000 dan ada juga tidak menerima uang tetapi hewan berupa kuda dan sapi.
Ketiga, uang yang diterima jika disesuaikan dengan harga kerbau tidak cukup karena harga kerbau untuk tahun pertama sudah mencapai harga Rp.5.000.000,-
Keempat, bahwa pembagian uang tersebut diterima oleh penerima manfaat untuk dijadikan bukti bahwa benar mereka baru menerima uang tersebut pada tahun 2016 bulan oktober tanggal 29-31.
Atas temuan tersebut akhirnya Stefanus melaporkan kasus ini ke Polres Sumba Timur tertanggal 24 Oktober 2016. (AD/VoN)
Foto Feature: Illustrasi (Ist)