Maumere, VoxNtt.Com- Dengan mencuatnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDI Wutik, Desa Koting D, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka beberapa hari belakangan ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupateb Sikka perlu berkaca diri dan lakukan pembenahan.
“Penting untuk perketat seleksi kepala sekolah dan menempatkan staf guru khusus Bimbingan Konseling serta meningkatan pemahaman para guru tentang hak-hak anak,” tegas Divisi Advokasi Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk-F), Heny Hungan kepada VoxNtt.Com di Polres Sikka pada Jumad, 13/2/2017.
Menurut Heny Dinas PPO perlu melakukan psikotes terhadap para calon kepala sekolah. Dalam kasus SDI Wutik, terduga pelaku adalah kepala sekolah.
Bahkan ada dugaan bahwa para guru sudah menaruh curiga pada kelakuan menyimpang si kepala sekolah namun belum berani bertindak.
“Ada relasi kekuasaan disitu sehingga khusus penempatan kepala sekolah, psikotes perlu dilakukan untuk mengetahui potensi tindakan menyimpang para calon kepala sekolah,” ungkap Heny.
Menurutnya, akan lebih baik apabila psikotes tersebut juga dilakukan terhadap semua guru. Selain itu, menurut Heny banyak sekolah tidak memiliki guru yang ditugaskan khusus sebagai guru Bimbingan Konseling.
Oleh karenanya, Dinas PPO perlu menyediakan tenaga guri BK pada setiap sekolah.
“Guru BK tidak boleh dibebani dengan tugas mengajar agar fokus di bidangnya. Dengan demikian, dia mampu mendeksi apabila ada siswa yang menjadi korban kekerasan baik di sekolah maupun di rumah dan membantu proses pemulihan,” ujarnya.
Menurut dia, hal ini berkaca dari kasus SDI Wutik yang mana tindakan pencabulan tersebut baru diketahui setelah orang tua murid bertanya pada anak mereka.
Lebih jauh menurut Heny, harus ada upaya untuk meningkatkan pemahaman para guru mengenai hak-hak anak. Pemahaman yang baik diharapkan akan menjadikan guru lebih peka terhadap hak-hak anak.
“Mereka juga harus mampu mengenali bentuk, modus dan tanda-tanda kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.
Kepala Sekolah SDI Wutik Drs. S, diduga melalukan tindakan cabul terhadap 4 orang siswanya yakni CF, CCF, ND, dan DRR.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua dari keempat siswa tersebut ke Polres Sikka dengan didampingi pegiat Truk-F pada Rabu, 11/1/2017.
Diduga pelaku berbuat cabul dengan memaksa menghisap kemaluan 2 siswa dan melakukan pelecehan terhadap 2 siswa lain.
Setelah keterangan para korban diambil dan dilakukan BAP, pelaku langsung dijemput dan ditahan. Pelaku dijemput di sekolah saat sedang mengajar.
“Pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun Tahun 2014 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun,”ujar Humas Polres Sikka, Iptu Margono saat dikonfirmasi melalui telpon pada Jumat,13/1/2017. (ADP/VoN)
Foto Feature: Pegiat Tim Relawan untuk Kemanusian Flores (Truk-F), Heny Hungan bersama orang tua korban