VoxNtt.com- Berdasarkan press release Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2017, tahun 2016 KPK melakukan 96 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya.
Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari 497,6 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 79 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 14 perkara, serta TPPU sebanyak tiga perkara.
Sementara data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 26 perkara yang melibatkan swasta dan 23 perkara melibatkan anggota DPR/DPRD.
Selain itu, terdapat 10 perkara, melibatkan pejabat eselon I, II dan III; serta 8 perkara yang melibatkan bupati/walikota dan wakilnya.
Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 17 kasus yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dari operasi tersebut, KPK telah menetapkan 56 tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan dari hasil pengembangan perkara.
Kegiatan OTT yang dilakukan pada tahun 2016 merupakan jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri.
Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa partisipasi dan keberanian masyarakat telah meningkat dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang akan terjadi, serta respons cepat KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan.
Pada kegiatan Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan, KPK telah melakukan koordinasi sebanyak 163 penanganan perkara, dari 76 perkara yang ditargetkan pada 2016.
Sementara supervisi dilakukan terhadap 201 perkara, dari 156 perkara yang ditargetkan. Kegiatan yang dilakukan KPK dalam kegiatan ini, selain membantu mendatangkan ahli dalam penanganan perkara, juga turut membantu penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satunya, yakni saat KPK membantu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap tersangka atas nama Suryo Handoko di Blitar, Jawa Timur dan membantu Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menangkap terpidana atas nama Manatap Ambarita di Jakarta.
Selain itu, KPK juga menginisiasi e-SPDP sebagai upaya sinergi dalam penanganan perkara korupsi di antara lembaga penegak hukum lainnya.
Tahun 2016, KPK telah menerima pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi dari aparat penegak hukum lain, yakni sebanyak 661 SPDP dari Kejaksaan, dan 255 SPDP dari Kepolisian.
Yang regular dilkukan, KPK juga selalu berupaya meningkatkan kapasitas dalam penanganan perkara dengan menggelar Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum yang pada tahun 2016 digelar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Aceh, dan Sumatera Barat.
Pada kegiatan ini, diikuti 713 aparat penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan, serta auditor pada BPK, BPKP dan PPATK. (VoN)
Foto Feature: Istimewa