Kota Kupang, VoxNtt.com-Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) mengamankan 31 orang terduga pelaku asal kampung Mbehal, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat atas kasus dugaan sengketa tanah yang menewaskan dua warga Kusu, Kabupaten Manggarai.
Sebelumnya, pada pukul 11.30 Wita siang, terjadi kasus pembunuhan terhadap Alo (45) dan Don (50) warga kampung Kusu, Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai di lahan sengketa milik Fauziah di Mbehal.
Kapolres Mabar, Supiyanto saat dihubungi VoxNtt.com dalam sambungan telepon, Senin (16/1/2017) Pukul 20.00 Wita, menjelaskan peristiwa ini bermula ketika pemilik Lahan Fauziah ingin melakukan perataan tanah dan membuat jalan menggunakan alat berat di atas lahan tersebut.
BACA: Sengketa Tanah di Mabar, Dua Orang Tewas
Namun niat pemilik lahan dihalangi-halangi oleh masyarakat ulayat Mbehal karena diduga asal usul kepemilikan sertifikatnya belum jelas.
Menurut Supiyanto, peristiwa ini tidak sampai ada korban jiwa, andai saja kedua belah pihak mau membahas secara baik-baik, mencari titik temu masalahnya.
Sebelumnya kata dia, sudah dilakukan mediasi oleh pihak polres Mabar, tepatnya pada Jumat (13/1/2017).
“Namun pemilik lahan dalam tanda kutip memaksakan diri dan kemudian dipertentangkan masyarakat Ulayat Mbehal, sehingga terjadilah kasus seperti itu” tegasnya.
Ketika ditanya tentang pelaku pembunuhan, ia menyampaikan pihaknya sudah mengamankan 31 orang Warga kampung Mbehal dan hingga pukul 20.00 Wita, sudah 13 orang yang sudah diperiksa. Supiyanto juga menerangkan ke-13 orang tersebut mengakui perbuatannya.
Saat ini Jenazah korban masih diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan autopsi besok Selasa (17/1/2017).
Guna mengantisipasi adanya konflik susulan, Supiyanto mengatakan pihak kepolisian sudah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban agar memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku. (BJ/VoN)
Foto Feature: AKBP Supiyanto, Kapolres Mabar (Foto:Istimewa)