Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»BPN Sikka: Sudah Ada Nilai Ganti Rugi Lahan Waduk Napung Gete
Regional NTT

BPN Sikka: Sudah Ada Nilai Ganti Rugi Lahan Waduk Napung Gete

By Redaksi3 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan (BPN) Sikka, Abel Asa Mau
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, VoxNtt.Com- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sikka, Hardo melalui Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan, Abel Asa Mau menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nilai ganti rugi lahan Waduk Napung Gete dari Tim Apraisal.

“Sudah ada nilai ganti rugi dari Tim Apraisal,” ungkap Abel kepada VoxNtt.Com di ruangan kerjanya pada Jumad,3/2/2017.

BACA: Serahkan Tanah untuk Waduk, Hidup Petani Napunggete Bergantung Utang

Tim Apraisal adalah tim independen yang bertugas menilai besaran ganti rugi. Abel menjelaskan yang dinilai oleh Tim Apraisal adalah tanah dan tanaman yang tumbuh di atas tanah.

“Untuk nilai tanah dibagi atas tiga zona yaitu Zona A, Zona B, dan Zona C,” ungkap Abel.

Ritual adat untuk memulai pengerjaan Waduk Napung Gete pada Kamis, 24/11/2016

Zona A untuk areal lahan yang berada di pinggir jalan umum, Zona B untuk areal lahan yang berada di tengah sementara Zona C adalah lahan yang berada di pinggir Kali/DAS Nangagete.

“Kalau Zona A nilainya Rp 25.000-Rp 50.000 per meter persegi, sedangkan Zona B dan Zona C nilainya sama yakni antara Rp 16.000-Rp 26.000 per meter persegi,” ungkap Abel.

Lebih jauh, Abel mengatakan total nilai ganti rugi untuk tahap ini adalah Rp 8.974.389.873. Total nilai ganti rugi ini untuk lahan seluas 23, 429 Ha dari total 161,6 Ha. Jumlah itu terdiri atas 27 bidang tanah yang dimiliki oleh 20 orang petani pemilik lahan.

BACA: Tak Lazim, Warga Napung Seda Tolak Pemberian Uang Saat Bersihkan Jalan

Abel menambahkan pada Senin (30/1/2017) lalu telah dilakukan sosialisasi hasil kerja Tim Apraisal bertempat di Kantor Desa Ili Medo.

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah para petani pemilik lahan, tokoh masyarakat, Kepala Desa Ili Medo dan Kepala Desa Werang, Plt. Kadis PU, Boy Satrio, serta Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga.

Meskipun nilai ganti rugi telah ada sampai saat ini belum ada kepastian kapan waktu pembayaran dilakukan.

Ketika dikonfirmasi soal kebenaran informasi ini via SMS pada Jumad (3/2/2017), Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga menganjurkan agar ditanyakan kepada Plt. Kadis PU.

Sementara itu, Plt Kadis PU, Boy Satrio yang dihubungi VoxNtt.Com via whatsapp tidak memberikan jawaban pasti.

“Saya masih tunggu Administrasi dari BPN,” tulisnya di pesan whatsapp kepada VoxNtt.Com. (Are/VoN)

Sikka
Previous ArticleDi Ende, Dua Lokasi Ini Menjadi Sasaran Banjir
Next Article Di Ngada, Seorang Kakek Cabuli Siswa SD Kelas Dua

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.