Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dalam Waktu Dekat, Penyidik Limpahkan Berkas Sekda TTS ke Penuntutan
Regional NTT

Dalam Waktu Dekat, Penyidik Limpahkan Berkas Sekda TTS ke Penuntutan

By Redaksi6 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Salmun Tabun (berseragam PNS) didampingi pengacara
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.com-Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) sedang merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana konsumsi dengan tersangka sekertaris daerah (sekda) TTS, Salmun Tabun.

Penyidik menargetkan dalam waktu dekat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinaikan ke penuntutan.

Hal tersebut disampaikan Kasie Intel Kejari TTS, Nelson Tahik di ruangannya Senin (6/3/2017).

“Kita sedang rampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana konsumsi agar dalam waktu dekat ini sudah rampung untuk kita naikan ke penuntutan,”jelas Nelson.

Menurut Nelson, jika dalam penyusunan guna untuk merampungkan berkas perkara, penyidik masih membutuhkan keterangan baik para saksi maupun keterangan dari tersangka, maka penyidik bakal memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan tambahan.

Nelson berharap agar dalam minggu ini berkas perkara dugaan korupsi dana konsumsi sudah bisa dirampungkan untuk kemudian dinaikan ke penuntutan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan wakil Bupati TTS serta dana peresmian kantor Bupati TTS senilai 400 juta rupiah oleh pihak kejaksaan telah menetapkan Sekda TTS, Salmun Tabun sebagai tersangka.

Salmun dianggap orang yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan dana tersebut karena sebagai penggunaan anggaran (PA) juga sebagai ketua panitia untuk dua kegiatan tersebut.

Pihak kejaksaan negeri TTS belum memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut. (Paul Resi/VoN).

TTS
Previous ArticlePetani Gagal Panen, Pemkab TTS Siap Bantu
Next Article Benny Harman Desak KPK Ungkap Anggota DPR Penerima Dana Korupsi E-KTP

Related Posts

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.