SoE, VoxNtt.com-Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) sedang merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana konsumsi dengan tersangka sekertaris daerah (sekda) TTS, Salmun Tabun.
Penyidik menargetkan dalam waktu dekat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinaikan ke penuntutan.
Hal tersebut disampaikan Kasie Intel Kejari TTS, Nelson Tahik di ruangannya Senin (6/3/2017).
“Kita sedang rampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana konsumsi agar dalam waktu dekat ini sudah rampung untuk kita naikan ke penuntutan,”jelas Nelson.
Menurut Nelson, jika dalam penyusunan guna untuk merampungkan berkas perkara, penyidik masih membutuhkan keterangan baik para saksi maupun keterangan dari tersangka, maka penyidik bakal memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan tambahan.
Nelson berharap agar dalam minggu ini berkas perkara dugaan korupsi dana konsumsi sudah bisa dirampungkan untuk kemudian dinaikan ke penuntutan.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan Bupati dan wakil Bupati TTS serta dana peresmian kantor Bupati TTS senilai 400 juta rupiah oleh pihak kejaksaan telah menetapkan Sekda TTS, Salmun Tabun sebagai tersangka.
Salmun dianggap orang yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan dana tersebut karena sebagai penggunaan anggaran (PA) juga sebagai ketua panitia untuk dua kegiatan tersebut.
Pihak kejaksaan negeri TTS belum memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut. (Paul Resi/VoN).