Borong, Vox NTT- Kletus Bedik, salah satu bakal calon kepala desa Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) akhirnya dinyatakan berhak ikut menjadi kontestan Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Matim, Paskalis Serajudin kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (9/3/2017) mengaku, panitia Pilkades Paan Waru dan Kletus Bedik sudah dipertemukan di kantornya.
Mereka dipertemukan guna membahas bersama polemik penolakan Kletus oleh panitia dalam ajang perebutan kepala desa Paan Waru.
Hasilnya, Kletus sudah dinyatakan lolos menjadi salah satu kontestan Pilkades.
Paskalis menjelaskan, panitia telah menafsir keliru beberapa peraturan Pilkades.
Dikatakan, argumen dan alasan panitia tidak meloloskan dia lantaran berdomisili di luar desa Paan Waru. Namun sebenarnya dia tetap warga asli desa tersebut.
Bahkan, alamat Kletus tidak pernah pindah, sehingga yang bersangkutan berhak menjadi calon Kades antar waktu.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Kletus Bedik menggugat keputusan panitia Pilkades tentang penetapan calon.
Baca: Tak Diakomodir, Calon Kades Panwaru Gugat Panitia Pilkades
Ia menggugat lantaran dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon tanpa disertai alasan yang kuat.
“Saya dikatakan bukan warga Desa Paan Waru karena sudah pindah. Padahal, saya belum pernah pindah. Hal ini dapat dibuktikan dengan buku register penduduk desa,” tulis Badik dalam salinan surat gugatan yang diterima wartawan, Minggu (5/3/2017).
Sebab itu, ia mendesak panitia segera mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan hak politiknya seperti semula.
“Kembalikan hak politik saya sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih,” tegasnya. (Nansianus Taris/VoN)