SoE, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTS memutuskan kasus dugaan penggelapan dana rutin di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten TTS dinaikan ke tingkat penyidikan.
Kasus ini yang terjadi pada tahun anggaran 2011 khusus bulan Oktober, November dan Desember ini diduga merugikan negara senilai 400 juta rupiah.
Dua orang saksi yang diperiksa pada tahap penyidik tersebut adalah Sekretaris Daerah Salmun Tabun dan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah, Yohanis Laos.
Menurut Kejari TTS, Oscar Douglas Riwu yang ditemui dikantor Kejari TTS Selasa (14/3/2017) berdasarkan hasil penyelidikan Jaksa menemukan ada dugaan penggelapan dana sebesar 400 juta rupiah yang dilakukan oleh bendahara BKD Florisia Nai.
“Hari ini kita mulai dengan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana rutin di kantor BKD TTS tahun 2011 senilai 400 juta rupiah,”kata Oscar.
Lebih jauh Oscar menjelaskan bahwa dana rutin yang dimaksud adalah dana rutin khusus bulan Oktober, November dan Desember yang terdiri dari perjalanan dinas, ATK dan belanja rutin lainnya.
Sementara menyangkut pemeriksaan terhadap Sekda Tabun, Oscar menjelaskan kembali diperiksa karena Salmun Tabun salah satu penerima dana rutin tersebut.
“Untuk Sekda kita periksa sebagai saksi karena beliau adalah salah satu penerima dana tersebut,”kata Kejari Oscar.
Kejari Oscar belum menjelaskan mengenai saksi Kepala Dinas PKAD, Yohanis Laos apakah sebagai salah seorang penerima dana rutin atau bukan.
Pantauan wartawan di kantor Kejari TTS, Sekretaris Daerah Salmun Tabun diperiksa oleh kasie Pidsus Patrik G. Neonbeni,SH di ruang Kasie Pidsus.
Sementara Kepala Dinas PKAD Yohanis Laos diperiksa oleh penyidik Semuel O Sine di ruangan staf intel Kejari TTS. (Paul Resi/VoN)