Kupang, Vox NTT- Ferdi Kanalo, salah satu pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Propinsi Nusa Tenggara Timur mengakui Ekscavator jenis Caterpillar 320 B yang ada di Lokasi Agribisnis Boneana, Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang Prov NTT sebagai barang milik negara.
Kepada salah satu media online di Kupang Ferdi menjelaskan jika barang itu dititipkan oleh dinas PU di lokasi miliknya karena sudah dalam keadaan rusak.
BACA: Ekskavator Diduga Milik Dinas PU Provinsi NTT Disembunyikan di Hutan Boneana, Ada Apa?
Namun dia juga mengakui jika sebelumnya alat raksasa itu dipinjamkan kepada dirinya beberapa tahun yang lalu tetapi sampai di lokasi barangnya langsung rusak dan tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Hal ini juga membuat dirinya selama bertahun-tahun tak membayar sewa pakai kepada dinas PU karena barangnya sudah rusak.
Ia pun mengakui jika beberapa tahun sebelumnya pernah menyurati dinas PU secara resmi terkait kerusakan alat itu, tetapi sampai hari ini dinas PU belum melakukan mobilisasi.
“Bagaimana saya harus membayar sewa pakai, sedangkan alat dalam keadaan rusak. Bahkan saya sudah meminta dan bersurat resmi sejak beberapa tahun lalu tetapi pihak dinas juga hingga kini belum melakukan mobilisasi” jelas Ferdi di salah satu media online itu.
Ia menjelaskan jika secara administrasi semua urusan penyewaan sudah dipenuhinya dan tertuang dalam kontrak yang ada di dinas PU NTT.
Menurutnya dalam kontrak itu, kerusakan alat ditanggung oleh pemilik dalam hal ini dinas PU NTT tempat dirinya bekerja.
Hal inilah yang menurut Ferdi merasa dirinya tak bertanggung jawab atas alat tersebut, jika dalam perjalanan mengalami kerusakan.
“Alat ini hanya dipakai berdasarkan kontrak kerja yang saya buat dengan Dinas PU. Dalam perjalanannya alat ini rusak, dan pihak dinas menitipkan di lokasi saya. Jadi tidak benar saya sembunyikan alat tersebut” katanya.
Sebelumnya pantauan media ini, sebuah Ekscavator ditemukan di kali yang dikelilingi hutan di Boneana yang kemudian diketahui sebelumnya dipekerjakan di lokasi agribisnis milik Ferdi Kanalo.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, untuk masuk ke dalam lokasi penitipan alat ini dan mengambil gambarnya, wartawan mesti menembusi kawat duri, hutan dan lumpur.
Tanggung Jawab Peminjam
Berbeda dengan Ferdi Kanalo, seorang pegawai di Dinas PU NTT yang namanya tak mau disebutkan saat ditemui pada Jumat, (17/3/2017) menyampaikan biasanya alat-alat PU yang dipinjamkan kepada pihak lain, jika dalam perjalanan mengalami kerusakan maka pihak bersangkutan yang harus bertanggung jawab.
“Biasanya kalau barangnya rusak saat dia pakai ya menjadi tanggung jawab dia. Karena bagaimana mungkin kita kasih barang dalam keadaan baik-baik terus sampai di dia langsung rusak, lalu dia tidak bertanggung jawab. Dia harus tanggung jawab” ujarnya.
Wartawan VoxNtt.com mencoba menemui Kadis PU, Andre Kore dan kepala bidang bagian perlengkapan pada Jumat (17/03/2017) di kantornya untuk mendapatkan konfirmasi terkait kondisi alat ini, namun beliau tak ada di tempat.
Menurut sumber yang kami temui, Kadis Andre ada rapat internal dengan seluruh kepala bidang.
Sementara Ferdi Kanalo diinformasikan, sedang berada di luar kota.
“Katanya Pak Ferdi sedang di Ende, ada pengerjaan di sana” jelas sumber di dinas itu. (Boni/Dede/VoN)