Jakarta, Vox NTT-Laporan dugaan pelanggaran hak cipta (plagiat) ke Polda Metro Jaya yang dilakukan Hans Itta terhadap bupati Kupang Ayub Titu Eki, 20 Februari 2017 lalu berbuntut panjang.
Kuasa hukum Hans Itta dari Law Office Danggur Konradus & Partners dalam press release yang diterima VoxNtt.com, Minggu (19/03/2017) telah melayangkan Surat Permohonan Pemeriksaan Saksi ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2017.
Kuasa hukum meminta agar sejumlah tokoh penting yang memberikan kata pengantar dan testimoni dalam buku “Menabur Gagasan Menuju Perubahan Drastis,” yang diduga hasil plagiat dipanggil untuk menjadi saksi.
Dari beberapa tokoh yang akan dipanggil tersebut terdapat tiga mantan menteri yakni Prof. Dr. Muhammad Natsir, mantan Menteri Ristek dan Dikti 2014 – 2019, Dr. Nina Juwita Farid A. Moeloek mantan Menteri Kesehatan 2014-2019 dan Drs. H. Marwan Jafar, mantan Menteri Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal 2014-2016.
Selain tiga tokoh tersebut, kuasa hukum Hans Itta juga meminta penyidik memeriksa sejumlah tokoh lainnya yaitu, Ir. Ing. Irwan Bahar, DEA (Staff Ahli Kementerian ESDM), Dr. Ir. Anwar Sunari, MP (Kepala Sub Direktorat Peternakan, Pengan dan Pertanian, Kementerian Pertanian RI), Dr. Sonny Harry B. Harmadi (Kepala Lembaga Demografi Universitas Indonesia), Ir. Abraham Paul Liyanto (Anggota DPD dari daerah pemilihan NTT) dan Dr. Ir. Retno Sumekar, MSc (Direktur Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi, Kementerian Riset, Teknologi dan Dikti).
Pemanggilan para tokoh penting tersebut untuk didengar kesaksian mereka memiliki dasar dan alasan hukum. Pasalnya,dengan memberikan kata pengantar, apalagi testimoni, mereka mengetahui dan mengenal Ayub Titu Eki secara personal.
Sebagaimana diketahui, dalam hukum Acara Pidana, kesaksian bersumber dari apa yang dilihat, didengar dan dialaminya sendiri.
Selain itu, pemanggilan para tokoh penting tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 5 KUHP yang menyebutkan, bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.
Pemeriksaan Saksi
Sementara itu, Polda Metro Jaya merespons laporan dugaan plagiat tersebut dengan memanggil beberapa saksi pelapor untuk didengar kesaksian mereka. Saksi-saksi tersebut mengetahui secara detail proses penulisan buku “Melawan Arus Menuju Revolusi Kebajikan” yang ditulis Hans Itta.
Saksi atas nama SW telah didengar kesaksiannya pada 8 Maret 2017. Saksi ini yang mendesain cover dan isi buku.
Dia juga yang mencetak buku tersebut dengan nominal 1.000 eksemplar. Sementara saksi lain yang telah didengar keterangannya adalah MG pada 16 Maret 2017. MG adalah seorang editor yang turut mengoreksi buku yang ditulis Hans Itta. (Andre/VoN)