Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Akibat Cidera Janji, PT Menara Jaya Makmur Bakal Didenda Ratusan Juta
Regional NTT

Akibat Cidera Janji, PT Menara Jaya Makmur Bakal Didenda Ratusan Juta

By Redaksi19 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
PPK, Konradus Kumat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Akibat cidera janji, PT Jaya Menara Makmur bakal didenda ratusan juta. Sebelumnya, perusahan ini terikat kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membangun gedung instalasi bedah sentral RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.

Sesuai kontrak, waktu yang diberikan 172 hari, terhitung sejak 16 Juli-31 Desember 2016 lalu. Tapi, sampai batas waktu yang ditentukan, perusahan ini tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Sebab itu, atas permohonan perusahan ini, PPK memperpanjang masa kontrak selama 90 hari, terhitung sejak 4 Januari-4 April 2017.

Selama masa ini, perusahan asal Timor Tengah Utara (TTU) tersebut wajib membayar denda 1/1000 dari nilai kontrak.

“Nilai kontraknya kan Rp. 7.117.240.000. Jadi, per hari dia bayar Rp. 7.117.240. Kalau 90 hari maka kalikan saja, 7.117.240 x 90 sama dengan Rp. 640.551.600. Ini denda yang dia bayar nanti,” kata PPK, Konradus Kumat kepada wartawan di ruang kerjanya pada Sabtu (18/3/2017).

Denda sebesar ini, kata Kumat, wajib dibayarkan sebelum nanti pihaknya membayarkan prestasi kerja perusahan ini.

“Jika denda sudah dibayarkan, baru kami membayar ke mereka sesuai prestasi yang ada. Kalau tidak, kami tidak bayar, karena itu syaratnya,”tukasnya.

Selain denda, Kumat juga menyinggung soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia mengaku jika sampai batas waktu perpanjangan ini tidak juga kelar, maka perusahan ini akan di PHK.

“Batasnya sampai tanggal 4 April. Kalau belum kelar juga, kita akan PHK,” imbuhnya. (Ano Parman/ VoN)

Manggarai
Previous ArticleTiga Mantan Menteri Ikut Terseret dalam Dugaan Plagiat Bupati Titu Eki
Next Article Dugaan Penyelewengan Raskin Kades Waling, Inspektorat Matim Enggan Berkomentar

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.