Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dugaan Penyelewengan Raskin Kades Waling, Inspektorat Matim Enggan Berkomentar
Regional NTT

Dugaan Penyelewengan Raskin Kades Waling, Inspektorat Matim Enggan Berkomentar

By Redaksi19 Maret 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Tubasmedia)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Inspektorat Matim enggan mengomentari dugaan penyelewengan raskin yang dilakukan Kades Waling, Feliks Gat dengan alasan kasus tersebut sudah ditangani penegak hukum.

“Itu kan sudah ditangani Tipikor,” kata Kepala Inspektorat Mikael Kanjuru melalui telepon pada Rabu (15/3/2017).

Sebab itu, pihaknya tidak akan mengambil tindakan apa-apa dan menyerahkan proses ini ke Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai.

Sebelumnya diberitakan media ini, Kades Gat dilaporkan ke Polres Manggarai karena diduga menyeleweng raskin dengan modus memotong jatah tiap penerima.

Jatah raskin yang seharusnya 180 kg per tahun dipotong 45-90 kg. Potongan ini dilakukannya setiap tahun.

Kades Gat pun membenarkan pemotongan tersebut. Tapi, ia membantah besaran potongan yang disebut warga.

Menurutnya, potongan hanya sebesar 5 kg untuk menebus tunggakan pembelian tanah SMAN 8 Borong di Waling.

Ia mengklaim potongan tersebut wajar karena dibuat atas kesepakatan dengan penerima raskin.

Tapi, klaim tersebut ditolak penerima raskin. FS, seorang penerima raskin mengaku potongan tersebut dibuat sepihak Kades Gat tanpa melalui persetujuan bersama masyarakat

Selain memotong jatah, Kades Gat juga melakukan mark up harga tebus raskin. Raskin yang seharusnya Rp. 1600 per kg, tapi di tangan Kades Gat harganaya Rp. 2000 per kg.

(Ano Parman/VoN).

Manggarai
Previous ArticleAkibat Cidera Janji, PT Menara Jaya Makmur Bakal Didenda Ratusan Juta
Next Article Frans Riwu dan Pantai Pasir Panjang yang Makin Pendek

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.