Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri
Regional NTT

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

By Redaksi12 Agustus 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proyek jalan tani milik Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai di Desa Compang Dalo yang diblokade Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Ruteng (Foto: Berto Davids/Voxntt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Proyek pengerjaan jalan tani di Desa Compang Dalo, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), diblokade oleh Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Ruteng. Proyek milik Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai itu dihentikan karena diduga berada di atas lahan yang diklaim milik Brimob tanpa izin.

Pantauan VoxNtt.com menunjukkan papan plang kuning bertuliskan Satuan Brimob Polda NTT Batalyon B Pelopor Kompi 2 dipasang di akses masuk proyek. Papan tersebut dicor menggunakan campuran semen dan diikuti susunan batu bata sebagai tanda larangan aktivitas di lokasi.

Komandan Kompi (Danki) Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Ruteng, Iptu Soleman Talo, mengatakan blokade dilakukan karena proyek berada di atas lahan yang disebut milik Brimob.

“Mereka kerja di atas lahan milik kami, datang tampung material seenaknya tanpa izin. Jadi untuk sementara berdasarkan petunjuk Satuan Brimob Polda NTT akses itu kami blokade agar tidak ada lagi aktivitas proyek di atas lahan milik Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Ruteng tanpa izin,” tegas Danki Iptu Soleman.

Menurut Soleman, pihaknya telah mengingatkan Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai sejak awal agar tidak menurunkan material maupun mengerjakan proyek di atas lahan tersebut. Namun, kata dia, peringatan itu tidak diindahkan.

“Belakangan baru muncul surat resmi dari mereka setelah ada desakan dari kami, kalau inisiatif dari mereka tidak ada sama sekali,” ungkap Iptu Soleman.

Ia menilai perencanaan proyek Dinas Pertanian bermasalah karena lokasi pekerjaan berada di atas lahan yang diklaim milik pihak lain tanpa izin.

“Ini perencanaan sudah salah kerja proyek di atas lokasi lahan milik orang lain tanpa izin, siapapun dia pasti marah. Kami secara korps punya kewenangan untuk melarang siapa saja yang melakukan aktivitas di atas lahan milik kami tanpa izin,” tandas Iptu Soleman.

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, mengatakan telah menerima informasi mengenai aktivitas proyek di lokasi tersebut tanpa izin. Namun, ia belum memastikan status kepemilikan tanah itu.

“Nanti saya cek ya berdasarkan sertifikat di lahan milik Polri atau bukan, karena informasi awal memang ada kegiatan di lahan tersebut tanpa izin,” kata Kapolres melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai, Oskar Bantaeng, mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan untuk menyelesaikan polemik tersebut, termasuk melalui adat Manggarai.

Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Dinas Pertanian juga telah mengirimkan surat resmi kepada Danki Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Ruteng, tetapi belum mendapat tanggapan.

Oskar mengatakan pihaknya juga menerima surat dari Brimob yang ditujukan kepada Asisten II Setda Manggarai mengenai larangan aktivitas di lokasi tersebut.

“Sudah pendekatan dengan adat manggarai, bahkan ada beberapa tahapan yang kami upayakan termasuk bersurat, tetapi belum ada jalan keluar, belakangan muncul surat dari mereka terkait larangan aktivitas. Sekarang kami masih menunggu keputusan apakah proyeknya lanjut atau tidak,” tutur Oscar.

Menurut Oskar, pengerjaan jalan tani belum dapat dilanjutkan karena akses menuju lokasi masih diblokade. Kondisi itu juga menyulitkan proses pendropingan material.

Oskar mengatakan pihaknya mengakui secara fisik lahan tersebut dikuasai Brimob, salah satunya ditandai dengan keberadaan kantor Brimob di lokasi. Namun, ia menyebut status kepemilikan lahan perlu dipastikan melalui dokumen sertifikat.

Karena itu, Dinas Pertanian berharap ada pihak ketiga yang dapat memediasi persoalan tersebut agar status lahan dan keberlanjutan proyek dapat diputuskan.

Penulis: Berto Davids

Dinas Pertanian Manggarai Kabupaten Manggarai Manggarai
Previous ArticleKolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

Related Posts

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026
Terkini

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.