SoE, Vox NTT- Berkas perkara dari tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Timor Tengah Selatan (TTS), Salmun Tabun hingga kini sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah kita serahkan berkasnya ke JPU sejak minggu lalu (13 Maret 2017),” jelas Kajari TTS, Oscar Douglas Riwu melalui Kasie Intel, Nelson Tahik di ruang kerjanya, Rabu (22/3/2017).
Menurut Nelson, saat ini jaksa peneliti sedang melakukan penelitian atas berkas tersebut. Langkah selanjutnya memutuskan, apakah berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) ataukah ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
“Berkas tersebut saat sedang diteliti oleh jaksa peneliti (JPU),” lanjut Nelson.
Baca-Breaking News: Sekda Tabun Dan Kadis Laos Diperiksa Penyidik TTS
Jika dalam penelitian lanjut Nelson, JPU menyatakan berkas yang diserahkan penyidik sudah lengkap (P21) maka akan dilakukan penyerahan tahap 2 yaitu penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka. Selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kupang untuk disidangkan.
“Jika dalam penelitian JPU menyatakan berkasnya sudah lengkap maka akan dilanjutkan dengan penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangkanya untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan,”tambah Nelson.
Untuk diketahui, Sekda Salmun sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta dana peresmian kantor Bupati pada tahun 2014.
Salmun disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Paul Paparesi/VoN)