Kota Kupang, Vox NTT- Direktur Rumah Sakit SK Lerikh, Kota Kupang, dr.Marsiana Halek mengelak bahwa dirinya pernah memberikan perintah untuk membakar sampah medis tanpa menggunakan alat pembakar insinerator.
Namun demikian, beliau mengaminkan jika kontaminasi limbah medis yang merupakan golongan B3 ini dapat menyebabkan terjadinya berbagai macam penyakit semisal diare, gatal-gatal, demam, kanker, tumor ataupun pencemaran tanah dan air akibat bakteri Escherichia coli.
Seperti diberitakan sebelumnya, tata cara pembakaran sampah medis diatur dalam Kepmenkes 1204 tahun 2014 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahan dan beracun (B3).
“Kami tidak mengajukan membakar barang-barang limbah medis karna itu kan sudah jelas-jelas secara keilmuan kan tidak boleh. Tapi kalo ada temuan seperti itu kami akan cari tau lagi”, ungkap Halek ketika dikonfirmasi media VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (27/03/2017).
Walaupun tak pernah memberikan perintah atas aktivitas yang melanggar aturan tersebut, beliau mengaku siap bertanggung jawab jika muncul berbagai masalah akibat aktivitas pembakaran sampah medis yang dilakukan di dalam lingkungan institusi yang dipimpinnya.
“Jika ada masyarakat komplein atau kena penyakit atau keluhan kesehatan sebagai dampak dari pembakaran limbah medis ini ya rumah sakit pastinya harus bertanggung jawab dan yang pasti pelaku yang membakar akan kena sanksi”, tegas direktur Rumah Sakit Kota ini.
Sebagai pimpinan institusi RS Kota Kupang, dirinya siap mengambil langkah dan sejumlah kebijakan termasuk soal tanggung jawab ketika muncul permasalahan pada warga sekitar akibat aktivitas rumah sakit yang melanggar aturan.
Selain penekanan pada tingkat pengawasannya atas kerja perangkat yang ada, Halek juga akan melakukan pembenahan agar tidak terjadi masalah yang sama. (Dede/ Boni/ VoN)