Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Soal Tidak Ada Anggaran Pelantikan Kades, Niko Martin: Ini Kegagalan Perencanaan
VOX DESA

Soal Tidak Ada Anggaran Pelantikan Kades, Niko Martin: Ini Kegagalan Perencanaan

By Redaksi30 Maret 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Niko Martin (Foto: Facebook Niko Martin)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Pegiat antikorupsi, Niko Martin menilai ketiadaan anggaran APBD II untuk pelantikan Kades di Kabupaten Manggarai Timur (matim) merupakan gambaran kegagalan perencanaan.

Kegagalan tersebut dilakukan oleh pemerintah dan DPRD sebagai pihak yang berwenang membahas dan menetapkan APBD.

“Masa anggaran pilkadesnya disiapkan, tapi pelantikannya tidak (disiapkan). Ini kan perencanaannya sepotong-sepotong dan tidak utuh. Jadi menurut saya ini gambaran kegagalan perencanaan,” katanya kepada wartawan, Rabu (29/3/2017).

Secara moral dan politik tegas Niko, mestinya pemerintah dan DPRD harus bertanggung jawab.

Niko pun tidak setuju jika pemerintah dan DPRD melibatkan pihak lain untuk menanggung resiko kegagalannya, termasuk Kades yang dilantik.

“Pemerintah dan DPRD harus tanggung ini sendiri. Kenapa? Karena ini kesalahan mereka. Jadi, saya tidak setuju kalau kades yang dilantik menanggung resikonya,” pungkas Niko.

Dia menambahkan kebijakan ini tak wajar dan menyesatkan Kades, terutama dalam upaya menata pemerintahan desa yang bersih dari korupsi.

Jika kebijakan ini tidak dicabut kata Niko, dikhawatirkan ke depan ada Kades yang menjadikan kebijakan ini sebagai rujukan jika nanti berhadapan dengan keadaan sejenis.

“Ini sangat berbahaya. Karena itu saya minta (kebijakan) itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kalau tidak, sama saja ajar kades buat seperti itu,” imbuhnya.

Jika itu sudah dicabut pintah Niko, uang yang dipungut dari Kades harus dikembalikan.

“Soal (uang) itu diambil dari mana, itu soal lain. Tapi, intinya harus dikembalikan,” pintahnya.

Sebelumnya diberitakan, 65 Kades hasil pemilihan 28 Februari 2017 lalu menyetor uang sebesar 1 juta rupiah untuk biaya pelantikan pada Kamis (30/3/2017) di Aula Setda Matim.

Baca: Kepala BPMPD Matim Tanggapi Polemik Sumbangan Dana Pelantikan Kades

Kebijakan ini diambil Kepala BPMPD karena kegiatan ini tidak dianggarkan dalam APBD Matim 2017. Pasalnya, uang 1 juta tersebut bukan pungutan liar tapi sumbangan sukarela atas dasar kesepakatan 65 kades.

Tapi, penjelasan Kepala BPMPD tersebut menuai kritik. Publik tetap menyebut ini sebagai pungutan liar berkedok kesepakatan karena tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN).

Manggarai Timur
Previous ArticleAhmad, Kades Terpilih di Mayoritas Katolik Sudah Dilantik
Next Article Persiapan UN Pertama, Siswa Kelas Enam SDI Nipado Terancam Duduk di Tanah

Related Posts

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Kejaksaan Manggarai Akui Dampingi Proyek Hotmix Rp14,4 Miliar di Matim, Dugaan Material Ilegal Akan Diteruskan

29 Juli 2026
Terkini

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.