Kota Kupang, Vox NTT- Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT berhasil menggagalkan keberangkatan 12 orang calon tenaga kerja ilegal di bandara El Tari Kupang, Kamis (30/03/2017) pada pukul 10.00 pagi.
Ke-12 calon tenaga kerja tersebut berhasil dijegal atas kerja sama Satgas Pencegahan dan Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural Dinas Nakertrans NTT, TNI AU dan Angkasa Pura.
Setelah diamankan, mereka dibawa ke dinas Nakertrans NTT guna didata dan ditindaklanjuti sesuai prosedur aturan yang berlaku.
Kepada VoxNtt.com, Koordinator Satgas Pencegahan dan Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural Dinas Nakertrans NTT, Remigius Suhardi Dosom, menjelaskan 12 orang calon TKI berasal dari kabupaten TTU.
Mereka hendak dipekerjakan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bulungan Citra Agro Persada berlokasi di Desa Tanah Kuning dan Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Ke-12 orang calon TKI tersebut direkrut dan diantar ke bandara oleh perantara seorang guru SMP di Kota Kupang berinisial AAH yang diberi surat penugasan dari perusahaan.
Namun demikian, perantara perusahaan tidak mengantongi dokumen surat rekomendasi dari dinas Nakertrans Propinsi Kalimantan Utara.
Oleh karena itu, setelah melakukan interogasi dan komunikasi dengan pihak HRD Manager Perusahaan, Dinas Nakertrans NTT memulangkan kembali 12 orang calon TKI tersebut ke kabupaten TTU.
Selain itu, beliau juga menjelaskan pihaknya tidak melakukan penahanan 12 orang calon TKI beserta seorang perantara.
Sebab, kejadian tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana dan murni persoalan dokumen administrasi yang tidak dimiliki calon TKI.
“Kita kembali pulangkan mereka ke TTU karena perantara perusahaan tidak punya dokumen pengajuan permintaan dan surat rekomendasi dari dinas di sana. Dan perantaranya juga kami pulangkan,” jelas Dosom di ruang kerjanya.(Florianus Sambi Dede/VoN).