Labuan Bajo,Vox NTT- PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (SIM) merasa keberatan dengan tarif retribusi sebesar Rp 15 Juta yang diajukan oleh pihak Taman Nasional Komodo (TNK).
Retribusi itu tertuju kepada kapal wisata milik perusahan itu yang akan mengambil Rute Labuan Bajo menuju Kawasan TNK.
Direktur PT SIM, Sukardi Halim kepada VoxNtt.com melalui telepon selulernya, Kamis (6/3/2017) mengatakan pihaknya sudah menyurati Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan, Bupati Manggarai Barat dan Pimpinan DPRD Mabar tentang keberatan tarif retrebusi bagi kapal wisata miliknya yang diajukan oleh pihak TNK.
“Retribusi Rp 15 Juta untuk Satu kali berlabu di dermaga TNK sangat mahal dan merugikan PT SIM,” ujarnya.
Dia mengatakan, dari hasil survei tim kerja PT SIM di kawasan TNK mendapatkan pemberitahuan dari pihak Balai TNK. Pemberitahuan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2014 yaitu pemberlakukan retribusi bagi kapal penumpang yang masuk pulau Komodo dengan kapasitas penumpang 200-1.000 orang dikenakan tarif Rp 15 Juta.
Terkait retribusi sebesar Rp 15 Juta itu, PT SIM mengirim surat ke Kementerian Kehutanan,Kementerian Perhubungan,Gubernur NTT,Bupati Mabar dan Ketua DPRD Mabar untuk memohon petunjuk agar retribusi bisa dikurangi.
Seperti diketahui, Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula pada Jumat, 3 Maret 2017 lalu menyurati PT SIM terkait dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam pengoperasian kapal wisata Rute Labuan Bajo-Pulau Rinca-Pulau Komodo (PP).
Belum operasinya kapal wisata berkapasitas 233 penumpang itu, lantaran PT SIM keberatan dengan retribusi yang berlaku di kawasan TNK.
Kapal wisata itu akan beroperasi setelah permohonan petunjuk kepada Menteri Perhubungan,Kehutanan, Gubernur NTT,Bupati Mabar dan Ketua DPRD Mabar terkabul. (Gerasimos Satria/VoN)