Labuan Bajo , Vox NTT– Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Jakarta mengecam keras pernyataan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula terkait polemik Pantai Pede.
AMANG merupakan kumpulan mahasiswa asal Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbasis di Jakarta.
Dalam siaran pers AMANG Jakarta yang salinannya diterima VoxNtt.com, Senin (17/4/2017) menjelaskan, pernyataan bupati Dula tersebut sudah diberitakan di salah satu media online pada 9 April 2017 dengan judul “Terkait Pantai Pede, Dula Punya Niat Untuk “Lele Tuak” ke Lebu Raya”.
Dula mengatakan akan “Lele tuak sor monggo”, ungkapan dalam bahasa Manggarai yang mengungkapkan kerendahan hati untuk meminta sesuatu.
Sarana yang digunakan ketika menyampaikan niat itu adalah tuak (arak). Dalam masalah Pantai Pede, obyek yang diminta itu adalah Pantai Pede itu sendiri agar dikembalikan oleh Lebu Raya ke Kabupaten Mabar.
Terkait niatnya tersebut, Dula mengakui akan melakukannya setelah hotel sudah dibangun di atas pantai seluasa 31.670 m2 tersebut.
Menurutnya, PT Sarana Investama Manggabar (SIM) sebagai pemilik hotel akan tetap menyediakan ruang publik di Pantai Pede.
Menanggai hal tersebut, Sekjen AMANG Jakarta, Ovan Wangkut mengatakan mengatakan, pernyataan Dula tersebut dinilai sebagai bentuk gagal pahamnya dalam menafsirkan UU no 8 tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa provinsi harus menyerahkan semua aset Mabar yang berada di wilayah kabupaten tersebut, termasuk Pantai Pede.
“Gusti Dula harus membaca dan memahami Undang-Undang tersebut secara tuntas, sehingga tidak salah menafsirkannya dan terlihat tidak berdaya di hadapan Frans Lebu Raya,” tegas Ovan.
Menurut Ovan, Dula tidak boleh menafsirkan UU Nomor 8 Tahun 2003 berdasarkan kepentingan yang dibangun antara dirinya dengan Frans Lebu Raya.
“Jangan pernah menggunakan Undang-Undang untuk melegalkan niat busuk dan mengorbankan kepentingan masyarakat umum,” lanjutnya.
Sementara itu, Ario Jempau, Kordinator AMANG menyorot isi pernyataan Dula yang tidak sedikitpun menyinggung kepentingan rakyat Mabar, dimana sejak tahun 2012 berulangkali melakukan aksi menolak pembangunan hotel di pantai tersebut.
“Pernyataan Dula patut untuk dikritisi dan dikasihani, sebab tidak pantas seorang bupati yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah untuk mengatur daerahnya malah memelas dan meminta belas kasihan Lebu Raya yang sebenarnya tidak memilli kuasa untuk mengatur Dula,” ujarnya.
“Dula harus mendengar aspirasi rakyat dan tentu juga lebih percaya diri untuk di hadapan Lebu Raya,” tutupnya.
Seperti dikatahui, saat ini Pantai Pede tidak lama lagi akan bernasib seperti pantai lainnya dimana telah dikuasai investor di Mabar. Hotel milik PT SIM telah mulai dibangun.
Selain itu, pembangunan hotel tersebut juga tidak terlepas dari peran Frans Lebu Raya.
Politisi PDIP tersebut telah membangun kerjasama dengan PT SIM melalui kontrak Bangun, Guna, Serah atau Build, Operate, Transfer (BOT) dengan durasi kontrak 25 tahun. Artinya, akan berakhir pada tahun 2039. (Gerasimos Satria/VoN)