Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati Dula Jangan Tunduk Kepada Lebu Raya
Regional NTT

Bupati Dula Jangan Tunduk Kepada Lebu Raya

By Redaksi17 April 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya (depan) dan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula (belakang) saat Tour de Flores 2016 lalu (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo , Vox NTT– Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Jakarta mengecam keras pernyataan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula terkait  polemik Pantai Pede.

AMANG merupakan kumpulan mahasiswa asal Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berbasis di Jakarta.

Dalam siaran pers AMANG Jakarta yang salinannya diterima VoxNtt.com, Senin (17/4/2017) menjelaskan, pernyataan bupati Dula tersebut sudah diberitakan di salah satu media online pada 9 April 2017 dengan judul “Terkait Pantai Pede, Dula Punya Niat Untuk “Lele Tuak” ke Lebu Raya”.

Dula mengatakan akan “Lele tuak sor monggo”, ungkapan dalam bahasa Manggarai yang mengungkapkan kerendahan hati untuk meminta sesuatu.

Sarana yang digunakan ketika menyampaikan niat itu adalah tuak (arak). Dalam masalah Pantai Pede, obyek yang diminta itu adalah Pantai Pede itu sendiri agar dikembalikan oleh Lebu Raya ke Kabupaten Mabar.

Terkait niatnya tersebut, Dula mengakui akan melakukannya setelah hotel sudah dibangun di atas pantai seluasa 31.670 m2 tersebut.

Menurutnya, PT Sarana Investama Manggabar (SIM) sebagai pemilik hotel akan tetap menyediakan ruang publik di Pantai Pede.

Menanggai hal tersebut, Sekjen AMANG Jakarta, Ovan Wangkut mengatakan mengatakan, pernyataan Dula tersebut dinilai sebagai bentuk gagal pahamnya dalam menafsirkan UU no 8 tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa provinsi harus menyerahkan semua aset Mabar yang berada di wilayah kabupaten tersebut, termasuk Pantai Pede.

“Gusti Dula harus membaca dan memahami Undang-Undang tersebut secara tuntas, sehingga tidak salah menafsirkannya dan terlihat tidak berdaya di hadapan Frans Lebu Raya,” tegas Ovan.

Menurut Ovan, Dula tidak boleh menafsirkan UU Nomor 8 Tahun 2003 berdasarkan kepentingan yang dibangun antara dirinya dengan Frans Lebu Raya.

“Jangan pernah menggunakan Undang-Undang untuk melegalkan niat busuk dan mengorbankan kepentingan masyarakat umum,” lanjutnya.

Sementara itu, Ario Jempau, Kordinator AMANG menyorot isi pernyataan Dula yang tidak sedikitpun menyinggung kepentingan rakyat Mabar, dimana sejak tahun 2012 berulangkali melakukan aksi menolak pembangunan hotel di pantai tersebut.

“Pernyataan Dula patut untuk dikritisi dan dikasihani, sebab tidak pantas seorang bupati yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah untuk mengatur daerahnya malah memelas dan meminta belas kasihan Lebu Raya yang sebenarnya tidak memilli kuasa untuk mengatur Dula,” ujarnya.

“Dula harus mendengar aspirasi rakyat dan tentu juga lebih percaya diri untuk di hadapan Lebu Raya,” tutupnya.

Seperti dikatahui, saat ini Pantai Pede tidak lama lagi akan bernasib seperti pantai lainnya dimana telah dikuasai investor di Mabar. Hotel milik PT SIM telah mulai dibangun.

Selain itu, pembangunan hotel tersebut juga tidak terlepas dari peran Frans Lebu Raya.

Politisi PDIP tersebut telah membangun kerjasama dengan PT SIM melalui kontrak Bangun, Guna, Serah atau Build, Operate, Transfer (BOT) dengan durasi kontrak 25 tahun. Artinya, akan berakhir pada tahun 2039. (Gerasimos Satria/VoN)

 

Manggarai Barat
Previous ArticleMantan Kepsek SMK Matilda Nagekeo Bantah Gelapkan Dana Bos
Next Article Kuasa Hukum PPK Lando-Noa Bertemu Wakapolres Mabar

Related Posts

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.