Kefamenanu,Vox NTT-Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan (Arapel) menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).
Mereka bersama suku Naikofi menyoroti Kejari TTU lantaran dinilai lamban dalam mengeksekusi putusan sidang Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Keputusan pengadilan tersebut sudah ditetapkan pada 4 Februari lalu, terkait penambangan dalam kawasan hutan Besin Nai’Ban, Desa Oenbit, Kecamatan oleh PT Elgary Resources Indonesia (ERI).
Koordinator Arapel, Nikolas Ataupah ketika dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Kamis (20/4/2017) mengungkapkan, kekesalannya atas lambannya sikap Kejari TTU untuk mengeksekusi putusan PN Kefamenanu tersebut.
“Sesuai informasi yang kami peroleh, keputusan majelis hakim PN kefamenanu pada tanggal 4 Februari 2016 katanya sudah inkrah, lalu kenapa sampai sekarang batu-batu mangan itu tidak segera dilelang tapi malah dibiarkan begitu saja di stockfile, ” ujar Ataupah dengan nada kesal.
Lambannya sikap Kejari TTU ini, kata dia, telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Sebab, setiap kali melintasi lokasi stockfile masih melihat batu-batu mangan tersebut.
Atupah menyatakan, sebagai koordinator Arapel TTU dan juga masyarakat adat pemilik hak ulayat yang dieksploitasi merasa ketakutan jika sesewaktu PT ERI kembali datang dan mengeksploitasi batu mangan didalam lokasi tanah adat Besin Nia’ban.
Senada dengan itu,Yoseph Naikofi selaku perwakilan suku Naikofi berharap agar secepatnya putusan pengadilan tersebut bisa dieksekusi sehingga tidak menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat.
“Bagi kami petani,tanah sangat penting artinya apalagi tanah adat jadi tolong pihak penegak hukum jangan gantungkan persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kejari TTU Taufik ketika dikonfirmasi media ini melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ngurah Bagus mengatakan, pihaknya sebenarnya selama ini sudah melakukan pelelangan terhadap batu mangan yang terdapat di stockfile PT ERI tersebut.
Namun, pihaknya mengalami kendala karena Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten TTU menetapkan harga per kilogram terlalu tinggi, sehingga tidak ada pengusaha yang mau membeli.
Terkait kendala tersebut, lanjut Bagus, pihaknya langsung menyurati Distamben Provinsi NTT untuk langsung mengambil alih dan menetapkan harga per kilogram sebesar Rp 400.
Jika sudah disepakati, maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pelengan batu mangan tersebut secara terbuka. Uang hasil penjualannya akan langsung disetor ke kas Negara.
“Kita targetkan batu mangan yang jumlahnya sekitar 800 ton tersebut pada awal mei nanti sudah kita lakukan pelengan,” tandas Bagus.
Untuk diketahui, PT ERI melakukan penambangan di wilayah Desa Oenbit, Kecamatan Insana setelah mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) dengan nomor SK 270/2013 yang dikeluarkan oleh Bupati TTU Raymundus Fernandes.
Keberadaan PT ERI di Desa Oenbit mendapat penolakan keras dengan melakukan aksi demontrasi baik ke stockfile maupun kantor Bupati TTU oleh masyarakat adat.
Mereka diantaranya suku Ataupah, Naikofi, serta belasan suku di Kecamatan Insana. Warga dibantu oleh beberapa organisasi mahasiswa serta beberapa LSM lingkungan hidup yang tergabung dalam Arapel TTU. (Eman Tabean/VoN)