Melihat postur APBD Flores Timur Tahun 2017, Andri mengatakan bahwa persentase belanja publik untuk menjawabi persoalan-persoalan urgent di masyarakat terlalu kecil (36,05%) dibandingkan dengan persentase belanja pegawai yang bukan merupakan urusan mendasar untuk kesejahteraan publik (64,2 %)
Flotim, Vox NTT- Alokasi Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak tepat guna sudah lumrah terjadi di berbagai daerah. Fenomena ini menyebabkan APBD itu sendiri “bocor” dan berpotensi ke ranah korupsi.
Praktek seperti ini hampir terjadi setiap tahun, namun hampir selalu luput dari pengawasan publik bahkan aparat penegak hukum.
Merespon hal ini, Forum Keadilan untuk Lewo Tahah Flores Timur (FOKAL-FLOTIM) menggelar aksi selamatkan APBD Flotim pada hari ini, Jumat (19/5/2017) di Kantor DPRD Flotim.
Dalam press realese yang diterima VoxNtt.com pada Jumat (19/5/2017) yang dikirim via pesan WhatsApp, FOKAL-FLOTIM mengeritisi beberapa kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dan Lembaga DPRD Kabupaten Flores Timur yang dinilai tidak pro rakyat dan berpotensi korupsi.
Kordinator FOKAL-FLOTIM, Andri Atagoran menjelaskan pasca proses pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) antara Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD Kabupaten Flores Timur, pada tanggal 30 Desember 2016 Bupati Flores Timur, Yosep Lagadoni Herin menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Flores Timur Nomor 99 tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Flores Timur tahun 2017 dengan total APBD sebesar Rp. 1.064.143.397.900,00.
Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah sebesar Rp. 53.184. 505.900,00 (4,9 % dari APBD), belanja langsung sebesar Rp. 383.634.525.300,00 (36,05 %) dan belanja tidak langsung sebesar Rp. 683.348.370.100,00 (64,2 %).
Melihat postur APBD Flores Timur Tahun 2017, Andri mengatakan bahwa persentase belanja publik untuk menjawabi persoalan-persoalan urgent di masyarakat terlalu kecil (36,05%) dibandingkan dengan persentase belanja pegawai yang bukan merupakan urusan mendasar untuk kesejahteraan publik (64,2 %).
Padahal, kata dia amanat undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan (Pasal 12 ayat 1).
Dalam konteks Kabupaten Flores Timur, menurutnya terlihat secara jelas adanya kebijakan yang tidak pro-rakyat dimana dalam APBD tahun 2017 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp. 2.372.100.000,00 untuk pengadaan kendaraan dinas/operasional, termasuk kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD Flores Timur yang sebenarnya sama sekali tidak urgent.
Lebih parah lagi menurut Andri, terdapat suatu kejanggalan dalam proses menuju penetapan APBD 2017.
Hal ini dapat ditemukan setelah menelaah dokumen resmi pembahasan anggaran antara pemerintah dan DPRD di bulan Desember 2016.
Aanggaran yang dibahas dan disetujui untuk pembelian kendaraan operasional yang diusulkan sekretariat DPRD adalah sebesar Rp. 390.000.000,00. (Bandingkan dokumen lampiran II Ranperbup Penjabaran APBD Tahun 2017 halaman 1205-1206).
Namun dalam dokumen APBD Tahun 2017 alokasi anggaran untuk membeli kendaraan dinas di sekretariat DPRD sebesar Rp. 2.372.100.000,00.
“Pertanyaannya, darimana muncul anggaran sebesar Rp. 1.982.100.000,00? Bercermin diri pada kenyataan masyarakat Flores Timur saat ini dimana Flotim masih dalam kondisi kemiskinan dan keterbelakangan di berbagai bidang kehidupan termasuk bidang pendidikan” tegasnya.
Karena itu lanjut Andri, keputusan pengalokasian anggaran oleh Pemda dan DPRD Flotim untuk membeli mobil mewah yang belum urgent, merupakan suatu bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat paling melarat di Flores Timur.
“Tanggung jawab Pemerintah Daerah yang seharusnya adalah menetapkan APBD yang pro rakyat, dalam artian setiap angka uang yang ditetapkan harus betul-betul dimanfaatkan secara efektif untuk memajukan Flores Timur berdasarkan skala prioritas” katanya lagi.
Untuk menyikapi kondisi ini, FOKAL-FLOTIM menyampaikan beberapa sikap dan tuntutan, diantaranya:
- Mengajak Pemerintah dan DPRD Flores Timur untuk kembali ke jalan yang benar yakni mengambil kebijakan yang selalu berpihak kepada rakyat yang dibuktikan melalui penganggaran yang pro rakyat.
- Meminta dengan hormat kepada Pemerintah dan DPRD Flores Timur untuk membatalkan penggunaan anggaran sebesar Rp. 1.982.100.000,00 dari anggaran Rp. 2.372.100.000,00 yang tidak pernah dibahas dalam sidang paripurna untuk pembelian kendaraan dinas/ operasional, untuk dialihkan dalam perubahan anggaran guna menjawabi kebutuhan yang lebih mendasar untuk masyarakat.
- Kami FOKAL FLOTIM mengusulkan agar dana ini dipakai untuk menjawabi kebutuhan yang sangat urgent dalam bidang pendidikan yakni: Membangun Sekolah Dasar Inpres Bou, yang terletak di Dusun Tanabelen, Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung Bunga yang saat ini masih memiliki ruangan kelas dari dinding pelupuh (Keneka).
- Membangun Sekolah Dasar Lewobele di Kecamatan Adonara Tengah yang saat ini sedang rusak parah. Meminta Pemerintah Daerah melakukan efisiensi anggaran untuk belanja publik dengan mengurangi biaya perjalanan dinas yang saat ini melampaui PAD Flores Timur.
- Meminta Pemerintah Daerah benar-benar transparan dalam menjalankan pemerintahan termasuk memberi ruang pada publik untuk mengakses informasi terkait APBD. Meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Flores Timur untuk menghentikan praktek Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan selama ini dalam kaitan dengan rekruitmen tenaga kontrak di semua SKPD. Praktek ini telah membebankan APBD sekaligus mencabik-cabik nilai keadilan bagi segenap masyarakat pencari kerja di Flores Timur. ***(Boni/VoN).