Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Gugatan Ditolak, Edi Endi Lakukan Kasasi
Regional NTT

Gugatan Ditolak, Edi Endi Lakukan Kasasi

By Redaksi30 Mei 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Edi Endi (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Gugatan anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) dari Fraksi Partai Golkar, Edi Endi terhadap Surat Keputusan Partai Golkar tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Labuan Bajo pada Rabu, 17 Mei 2017 lalu.

Edi Endi melalui kuasa hukumnya, Irenius Suria, Selasa (30/5/2017) mengaku, telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Mabar bertemu Panitera untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami memohon Kasasi terhadap putusan PN Mabar 17 Mei 2017 lalu No. 10. Pdt. Sus-Parpol/2017/PN Lbj, ” ujar Irenius Suria kepada VoxNtt. com.

Irenius mengatakan ada 6 keberatan atau alasan yang membuat pihaknya melakukan Kasasi ke MA terhadap putusan PN Mabar itu.

Dari Enam keberatan itu salah satunya yakni kliennya, Edi Endi keberatan terhadap pertimbangan hukum dari keputusan Judex Facti PN Mabar.

“Sebab pertimbangan hukum tersebut telah salah dalam menerapkan hukumannya yang menyatakan gugatan sengeta Partai Politik yang diajukan pengugat adalah prematur karena masih kewenangan Partai Politik, ” jelasnya.

Ketua DPD II Golkar Mabar, Matheus Hamsi mempersilakan kadernya, Edi Endi untuk melakukan Kasasi ke MA. Dirinya tidak keberatan dan membiarkan proses hukum yang menjawab semuanya.

“Tidak mungkin kami kalah, gugatan dia (Edi Endi) di Pengadilan saja ditolak, ” kata Hamsi. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleAnggota DPRD Mabar Tolak Penambahan Dana TdF
Next Article Rapat Pembahasan Tambahan Anggaran TdF di Mabar Berjalan Alot

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.