Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Gugatan Ditolak, Edi Endi Lakukan Kasasi
Regional NTT

Gugatan Ditolak, Edi Endi Lakukan Kasasi

By Redaksi30 Mei 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Edi Endi (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Gugatan anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) dari Fraksi Partai Golkar, Edi Endi terhadap Surat Keputusan Partai Golkar tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Labuan Bajo pada Rabu, 17 Mei 2017 lalu.

Edi Endi melalui kuasa hukumnya, Irenius Suria, Selasa (30/5/2017) mengaku, telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Mabar bertemu Panitera untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami memohon Kasasi terhadap putusan PN Mabar 17 Mei 2017 lalu No. 10. Pdt. Sus-Parpol/2017/PN Lbj, ” ujar Irenius Suria kepada VoxNtt. com.

Irenius mengatakan ada 6 keberatan atau alasan yang membuat pihaknya melakukan Kasasi ke MA terhadap putusan PN Mabar itu.

Dari Enam keberatan itu salah satunya yakni kliennya, Edi Endi keberatan terhadap pertimbangan hukum dari keputusan Judex Facti PN Mabar.

“Sebab pertimbangan hukum tersebut telah salah dalam menerapkan hukumannya yang menyatakan gugatan sengeta Partai Politik yang diajukan pengugat adalah prematur karena masih kewenangan Partai Politik, ” jelasnya.

Ketua DPD II Golkar Mabar, Matheus Hamsi mempersilakan kadernya, Edi Endi untuk melakukan Kasasi ke MA. Dirinya tidak keberatan dan membiarkan proses hukum yang menjawab semuanya.

“Tidak mungkin kami kalah, gugatan dia (Edi Endi) di Pengadilan saja ditolak, ” kata Hamsi. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleAnggota DPRD Mabar Tolak Penambahan Dana TdF
Next Article Rapat Pembahasan Tambahan Anggaran TdF di Mabar Berjalan Alot

Related Posts

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026
Terkini

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.