Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»PWMB Minta Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pengusiran Wartawan Berita Satu TV
HEADLINE

PWMB Minta Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pengusiran Wartawan Berita Satu TV

By Redaksi12 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Waka Polres Mabar, Kompol Jacky saat menerima PWMB di halaman Polres Mabar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) meminta Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat (Mabar) agar segera menetapkan tersangka kasus pengusiran dan pengancaman wartawan Berita Satu TV, Sirilus Ladur.

Kasus pengusiran itu diduga dilakukan oleh Florianus Surion Adu (Fery Adu) selaku koordinator aksi Demo Damai mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar, Rabu 24 Mei 2017 lalu di halaman Kantor Bupati Mabar.

Permintaan itu disampaikan dalam tuntutan PWMB dalam aksi demonstrasi, Senin (12/6/2017) di Kantor Polres Mabar.

Selain meminta menetapkan tersangka, PWMB juga meminta penyidik untuk serius mengurus kasus ini dengan segera menetetapkan P21, serta disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Mabar.

Wartawan Metrotvnews. com, Elvis Yunani Ontas selaku koordinator umum aksi itu mengatakan, pengusiran dan pengancaman yang dialami oleh wartawan Berisatu TV Mabar, Sirilus Ladur dengan jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Baca: Terkait Pengusiran Wartawan, Fery Adu Diperiksa Polisi

Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, kata Elvis, Pasal 18 Ayat (1) berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta”

Dia mengatakan, dalam aksi demo damai yang pimpin oleh Florianus Surion Adu tanggal 24 Mei 2017 lalu di halaman kantor Bupati Mabar ada pengusiran terhadap Sirilus Ladur yang saat itu sedang mengambil gambar.

“Bahkan ada kata ancaman yang dikeluarkan oleh massa aksi yakni kata bungkus dia (Sirilus Ladur), ” kata Elvis.

Wakil Kepala (Waka) Polres Mabar,  Kompol Jacky mengatakan permintaan maaf dari Kapolres, AKBP Supiyanto karena tidak berada di Labuan Bajo dan sedang bertugas di Kupang.

Terkait kasus pengusiran dan pengancaman terhadap wartawan, Kompol Jacky menjelaskan pihaknya masih dalam pengumpulan keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti.

“Kami minta teman-teman PWMB untuk bersabar dan membiarkan polisi untuk bekerja sesuai alurnya dan kami upayakan untuk menyelesaikan sesuai sebagaimana tuntutan PWMB, ” kata Jacky.

Seperti diketahui, dalam perkembangan kasus itu, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor, Florianus Surion Adu. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat
Previous ArticleTdF dan Masalah Pariwisata NTT
Next Article Salah Informasi Nama Pengendara yang Meninggal, Kapolsek Aesesa Minta Maaf

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.