Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Jaksa Dalami Kasus Raskin Desa Golo Mori dan Golo Lajang
Regional NTT

Jaksa Dalami Kasus Raskin Desa Golo Mori dan Golo Lajang

By Redaksi14 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Seksi Intel Kejari Mabar, Andreanto, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) mengaku pihaknya masih terus mendalami dugaan penyelewengan Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin) di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo dan Desa Golo Lajang, Kecamatan Macang Pacar.

Kepala desa Golo Mori, Muhamad Said dilaporkan oleh warganya ke pihak Kejari Mabar karena diduga memanipulasi sejumlah data penerima Raskin dari tahun 2014 hingga tahun 2016.

Sementara Kepala Desa Golo Lajang, Hendrikus Baharun dilaporkan warganya beberapa bulan lalu karena diduga menjual Raskin pada tahun 2014 lalu sebesar 1 Ton lebih.

Kepala Seksi Intel Kejari Mabar, Andreanto, Rabu (14/6/2017) mengatakan dua kasus Raskin itu ditangani oleh Kepala seksi Pidana Umum. Saat ini pihaknya masih meminta keterangan sejumlah pihak termasuk Dua kepala desa yang dilaporkan warganya.

“Kami minta bersabar saja dulu, kita masih meminta keterangan sejumlah pihak. Jika warga tidak sabar, warga bisa laporkan ke pihak kepolisian terkait kasus Raskin itu, ” ujar Andreanto.

Sementara Kepala Desa Golo Lajang, Hendrikus Baharun yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya membantah penyelewengan Raskin jatah tahun 2014.

Dia mengaku pada tahun 2014 itu seluruh desa di Kecamatan Macang Pacar dan sejumlah kecamatan lainnya di Mabar tidak menerima beras dari Bulog.

Dia juga mengaku, pihak Kejari Mabar sudah menyelesaikan kasus yang dilaporkan oleh warganya itu.

“Jaksa sudah datang di Desa Golo Lajang untuk mengambil data Raskin itu dan masalah sudah selesai, “kata Baharun. (Gerasimos Satria/VoN).

Manggarai Barat
Previous ArticleDirgahayu Sang Petualang, Che Guevara! 
Next Article Roni Nesi Enggan Berkomentar Soal Keterlambatan Gaji Tukang di Desa Hale

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Labuan Bajo, Kepala BPN Mabar Mangkir dari Panggilan Polisi

9 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.