Oleh: Alfred Tuname
Anak merupakan buah hati dan kebanggaan orang tua. Anak juga merupakan penerus generasi bangsa. Definisi moral dan politik tentang anak tersebut menyentuh pesan dan harapan.
Pesannya, anak berhak mendapatkan kasih sayang dari orang tua. Harapannya, anak berhak mendapatkan perlindunganan negara atas tumbuh dan kembang anak.
Orang tua tidak hanya akan bangga bila anaknya tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang bermanfaat bagi orang lain, tetapi negara juga akan kuat bila generasi bangsanya tumbuh menjadi generasi yang nasionalis, berkepribadian dan berprestasi bagi bangsa dan negara.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban moral dan politik bagi orang tua, masyarakat dan negara. Dalam berberbagai kampanye moral, anak selalu disimbolkan dengan kepolosan, ketakberdayaan dan kebaikan. Anak yang adalah simbol keutamaan hidup itu harus mendapat perlindugan.
Anak harus dilindungi dari posisi dunia yang tak sempurna (imperfect world) yang tercipta lantaran ketidakadilan, polusi, ketidaksamaan perlakuan dan kekerasan. Dunia yang tidak sempurna itu menjadi hambatan bagi tumbuh dan kembang anak.
Anak membutuhkan orang tua yang penuh cinta kasih. Anak membutuhkan lingkungan yang bersih dan sehat. Anak membutuhkan halaman yang aman untuk bermain. Anak butuh sekolah dengan guru yang ramah. Anak butuh bergaul dengan masyarakat yang penuh perhatian dan adil. Anak butuh pemerintah (negara) yang memberi perlindungan.
Tak ada harimau yang memakan anaknya sendiri. Tetapi bagi manusia, ada orang tua yang menyiksa, membuang, menjual dan bahkan membunuh anaknya sendiri. Dalam berbagai keterdesakan dan kesulitan hidup, anak seringkali menjadi korban orang tua dan masyarakat. Pekerja anak, penjualan balita, kehilangan anak, penelantaran anak seringkali muncul kepermukaan dan luput dari perhatian masyarakat dan pemerintah.
Ketika pemerintah asik dengan urusan proyek dan birokrasi; elite politik asik dengan proyek dan kekuasaan; masyarakat sibuk dengan ekonomi konsumtif, maka perhatian terhadap hak-hak anak menjadi sangat minim.
Anak-anak pun tumbuh dan berkembang dengan tuntunan dan nilai yang anarkis dan amoral. Anak-anak yang hilang perhatian menjadi anak-anak tumpul rasa, hilang budi dan rendah pekerti. Anak-anak bermain dengan kealpaan makna; anak-anak belajar tanpa nilai.
Karenanya, perhatian terhadap hak anak tidak bisa dipasrahkan kepada orang tua dan sekolah, tetapi mesti menjadi kepentingan segenap pihak. Seorang penulis pernah mengatakan, “giving rights to children is … a public and palpable acknowledgement of their status dan worth” (Archard, 1993). Pemenuhan hak anak adalah wujud pengakuan semua masyarakat terhadap status dan nilai seorang manusia sejak usia dini.
United Nations, sebagai lembaga dunia, juga terlibat dalam usaha mewujudkan hak anak dengan Conventions on Rights of the Child yang berlaku sejak tanggal 2 September 1990. Secara kategorial, hak anak menurut konvensi tersebut adalah hak hidup dan kelangsungan hidup, hak atas perlindungan, hak untuk berkembang dan hak untuk berpartisipasi.
Indonesia telah meratifikasi kesepakatan itu dan wajib terlibat dalam usaha pemenuhan hak-hak anak. Itu berarti ada generic obligations (mengutip istilah Muhamad Farid) pemerintah untuk mewujudkan hak anak, yakni kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk melindungi dan kewajiban untuk memenuhi.
Di negara kita, generic obligations atas hak anak diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 dan Permeneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011. Permeneg tersebut mengatur kebijakan pegembangan Kota/Kabupaten Layak Anak sebagai upaya negara mewujudkan hak-hak anak.
Regulasi tersebut bertujuan mengarahkan pandangan dan kesadaran masyarakat yang solid tentang hak-hak anak sekaligus mewajibkan setiap warga negara dan pemerintah segenap lapisan untuk melindugi anak sebagai penerus generasi bangsa.
Ketika setiap lapisan sosial bangsa memiliki perspekstif berbeda tentang anak, negara wajib hadir untuk menawarkan kesadaran yang sama demi hidup dan tumbuh kembang anak.
Kesadaran bersama akan pentinganya hak anak akan melindungi anak dari kekerasan, ketidakadilan dan eksploitasi. Kesaradan itu harus tumbuh dari setiap individu dan kelompok masyarakat demi mewujudkan perubahan sosial yang ramah terhadap kehidupan anak.
Mengutip Michael King dalam bukunya A Better World for Children? (2002), ”to change society one needs to change people. To improve society one needs to improve people’s behavior by appling moral programmes”. Kota/Kabupaten Layak Anak merupakan program moral sekaligus usaha politis demi mewujudkan lingkungan, waktu dan perlakuan yang ramah terhadap anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise, menargetkan Indonesia Layak Anak pada tahun 2030. Karenanya setiap kota/kabupaten harus berloba-lomba menjadi Kota/Kabupaten Layak Anak.
Oleh karena itu, implementasi Permeneg PP dan PA Nomor 11 Tahun 2011 tidak boleh berhenti pada deklarasi Kota/Kabupaten Layak Anak. Deklarasi Kota/Kabupaten Layak Anak mesti dikonversi dalam komitmen dan kebijakan konkrit pemerintah daerah dengan dukungan dari dunia usaha, lembaga adat, LSM, tokoh masyarakat dan agama serta warga masyarakat itu sendiri.
Ada 31 indikator Kota/Kabupaten Layak Anak yang terbagi dalam 5 klaster, diantaranya ada keterlibatan lembaga masyarakat dan media masa, akte kelahiran untuk anak, forum anak, informasi layak anak, sekolah ramah anak, puskemas layak anak, lembaga pelayanan Kespro Remaja, HIV/AIDS dan Disabilitas, adanya pengembangan PAUD holistis dan integratif, dan penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak (www.kemenpppa.go.id). Semua itu adalah perwujudan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak Indonesia di setiap daerah.
Kota/Kabupaten Layak Anak bukanlan tujuan, melaikan usaha bersama mewujudkan kehidupan bersama yang lebih baik di masa yang akan datang.
Pemenuhan hak anak dan perlindungan anak adalah kepentingan kita bersama demi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang beradab dan adil.
Seni kehidupan berbangsa ada pada generasi yang berpihak pada regenerasi anak-anak bangsa yang unggul dan tangguh.
“Mereka yang mendidik anak dengan baik akan lebih dihormati daripada mereka yang melahirkan, sebab hal itu memberi mereka kehidupan. Itulah seni untuk hidup yang baik”. Kita perlu ingat kata Aristoteles, murid Plato itu.***
Alfred Tuname
Direktur Lembaga Neralino (Network On Reform Action For The Well-being Of Indonesia)