Labuan Bajo, Vox NTT –Sidang dugaan tindak pidana korupsi Jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sudah mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Pada Kamis, 13 Juli 2017, dua pejabat eselon di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yakni Asisten III Bupati Mabar, Marthen Ban dan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan, Salvador Pinto menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kupang. Mereka hadir untuk memberikan kesaksian atas status tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Mabar, Agus Tama dan Direktur CV. Sinar Lembor, Vinsen.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mabar, Wayan Empu kepada wartawan, Kamis (13/7/2017) mengatakan sidang Kasus Proyek Jalan Lando-Noa hari ini (Kamis) di Pengadilan Tipikor dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Dalam sidang itu, kata Wayan, ada empat saksi yang dihadirkan yakni dua pejabat Marten Ban dan Salvador Pintu serta salah satu staf Dinas PU Mabar, Yohanes Jelahu dan Alex Tunggal, ayah dari Vinsen.
“Sidang kasus dugaan Korupsi Jalan Lando-Noa itu masih dalam mendengar keterangan saksi, ” ujar Wayan Empu.
Sedangkan terkait berkas penyidikan untuk tersangka Jimi Ketua selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu, Wayan Empu mengaku masih di pihak penyidik Polres Mabar. Pihaknya belum mendapat konfirmasi dari Reskrim Polres Mabar.
“Untuk tersangka Jimi Ketua, berkasnya masih di penyidik Polres Mabar. Belum sampai ke kita, ” katanya
Dari informasi yang dihimpun media ini untuk sidang berikutnya sejumlah pejabat eselon lainnya seperti kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mabar, Donatus Jahur juga menjadi saksi untuk kasus ini di pengadilan Tipikor pada Minggu berikutnya. (Gerasimo Satria/VoN).