Soe, Vox NTT-Tiga fraksi DPRD TTS yang merupakan pengusul penggunaan Hak Angket dari DPRD TTS atas kebijakan pemerintah Kabupaten TTS, yang secara sepihak merubah struktur APBD TTS tahun 2017 yang telah ditetapkan sebelumnya, yakin usulan penggunaan Hak Angket akan diterima oleh seluruh anggota DPRD dalam sidang paripurna.
Keyakinan tersebut disampaikan oleh 15 orang anggota DPRD TTS sebagai pengusul, dalam jumpa pers Jumat (21/7/2017) di ruang komisi III DPRD TTS.
Tiga Fraksi tersebut yakni Fraksi Demokrat, Frsksi Hanura dan Fraksi PKB ditambah satu anggota DPRD dari Partai PAN TTS, yang selama ini bergabung di Fraksi Golkar TTS.
David Boymau, salah seorang inisiator pengusulan Hak Angket menjelaskan bahwa usulan penggunaan Hak Angket semestinya disetujui oleh semua anggota DPRD TTS, untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah yang dinilai secara sepihak dengan melakukan perbintangan dan rasionalisasi, terhadap sejumlah anggaran untuk pembelanjaan publik.
Rasionalisasi dan perbintangan tersebut sesungguhnya telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang APBD 2017.
“Tujuan kita usulkan Hak Angket tersebut untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan pemerintah yang beralasan bahwa telah terjadi defisit sebesar 174 miliar sehingga terjadi kebijakan rasionalisasi dan perbintangan. Kita mau tau apa yang sesungguhnya terjadi,”jelas Ketua Fraksi Hanura ini.
Pendapat yang sama, disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat, Beni Banamtuan. Menurut Beni, angka defisit yang disampai pemerintah sebesar 174 Miliar tersebut sebenarnya sudah ditutup dengan Silpa dan penerimaan daerah lainnya yang telah diputuskan pada baik pada rapat tingkat Badan Anggaran (Banggar) maupun sidang paripurna penetapan APBD 2017.
Sehingga sesungguhnya tidak ada lagi defisit.
“Bagaimana pemerintah mengeluarkan kebijakan rasionalisasi dan perbintangan terhadap sejumlah belanja publik dengan alasan defisit sementara defisit sudah ditutup dengan dana Silpa dan penerimaan lainnya,”kata Beni.
Beni menduga ada hal yang tidak beres yang semestinya dilakukan oleh DPRD dengan menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki lebih jauh apa yang sesungguhnya terjadi dengan APBD yang telah ditetapkan tersebut.
Hal yang sama juga diutarakan Ketua Fraksi PKB DPRD TTS Religius Usfunan. Menurut Ketua DPC PKB TTS ini, kebijakan yang dilakukan pemerintah dengan cara perbintangan terhadap sejumlah proyek fisik yang sesungguhnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat TTS, dengan alasan untuk menutupi defisit sebesar 174 miliar adalah sebuah kebohongan.
Sebab berdasarkan hasil kerja Pansus LKP menemukan kelebihan anggaran 2,7 miliar, yang kemudian surplus naik menjadi 48 Miliar. Berdasarkan informasi yang disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah E.P. Y Tahun pada pertemuan dengan pimpinan Fraksi-fraksi Kamis (20/7/2017).
Arifin Lette Betty dari Fraksi Hanura mempunyai penilaian yang berbeda terhadap kebijakan Perbintangan dan rasionalisasi yang dilakukan pemerintah terhadap sejumlah pembiayaan belanja publik.
Menurut Arifin, alasan perbintangan dan rasionalisasi yang mengorbankan belanja publik sesungguhnya untuk menutupi anggaran dari sejumlah proyek yang diluncurkan, yang tidak selesai dikerjakan oleh pihak ketiga dengan alasan dan dalil yang bertentangan dengan aturan.
Karena sesungguhnya defisit sudah tidak ada, dimana pada sidang paripurna telah disepakati agar pemerintah kembali menjalankan APBD 2017 berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang APBD 2017.
“Kita curiga, sebenarnya tidak ada defisit, cuma pemerintah melakukan perbintangan dan rasionalisasi hanya untuk menutupi anggaran dari proyek luncuran, yang tidak selesai dikerjakan oleh pihak ketiga yang menyalahi aturan, makanya pemerintah menggunakan dalil defisit untuk melakukan perbintangan dan rasionalisasi,”jelas Arifin.
Pihak pengusul Hak Angket yang berjumlah 15 orang tersebut berkeyakinan bahwa usulan penggunaan Hak Angket akan diterima oleh sebagian besar anggota DPRD TTS, melalui sidang paripurna dengan cara dan strategi yang akan diterap termasuk komunikasi dan lobi-lobi politik kepada anggota fraksi lain yang belum menyatakan dukungan penggunaan Hak Angket.
“Kami yakin dengan dukungan masyarakat TTS dan komunikasi serta lobi-lobi yang kami bangun kepada fraksi dan anggota dewan yang lain, usulan penggunaan Hak Angket akan diterima pada sidang paripurna,”jelas Arifin yang diaminkan oleh Egy usfunas, Roy Baby dan beberapa anggota dewan lainnya.
Adapun Lens Liufeto dari Fraksi Gerindra yang sebelumnya bergabung dalam kelompok pengusul Hak Angket, kemudian mengundurkan diri dan tunduk di bawah perintah partai.
“Saya diminta Untuk Mundur sebagai pengusul Hak Angket” katanya.
Lens Liufeto menyatakan sikapnya untuk mundur dari kelompok pengusul Hak Angket lantaran memilih untuk mengikuti permintaan baik Fraksi Partai Gerindra DPRD maupun Partai DPC Gerindra Kabupaten TTS
Pernyataan ini disampaikan Lens Liufeto dalam jumpa pers bersama 15 anggota DPRD lainnya pada Jumat (21/7/2017). (Paul Resi/VoN)