Ende, VoxNTT-Pemerintah sudah menetapkan kenaikan gaji untuk anggota DPRD melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pusat Keuangan dan Administrasi anggota dan pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Ende, Herman Yosep Wadhi mengatakan ada dua item kenaikan gaji yang berupa tunjangan transportasi dan tunjangan reses.
Kenaikan tersebut ditindaklanjuti melalui peraturan daerah (perda) kemudian dijabarkan melalui peraturan bupati (perbup).
“Selama ini, dalam PP 21 tidak ada tunjangan transportasi tetapi dalam pelaksanaan reses biaya transportasi ke desa dan kecamatan selalu ada. Sekarang sudah tidak ada lagi. Sehingga biaya transportasi diakumulasi ke dalam tunjangan transportasi setiap bulan,”katanya di Kantor DPRD Ende pada Senin (24/7/2017).
Selain tunjangan transportasi, jelas dia, akan ditambahkan dengan tunjangan reses. Selama ini anggota DPRD tidak menerima tunjangan reses.
Penambahan tersebut tidak termasuk dengan gaji pokok anggota dewan.
“Kita di Ende masih belum karena harus dijabarkan melalui peraturan bupati. Kita juga lihat dengan kondisi keuangan daerah,”tutur Wadhi.
Menanggapi itu, Sekretaris Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (PUSAM) Indonesia, Oscar Vigator menegaskan penambahan tunjangan kepada anggota DPRD harus bersinergi dengan kinerja.
“Kalau sudah ada tunjangan reses dan tunjangan transportasi, mestinya anggota dewan harus sadar dengan kewajiban. Kinerja dewan harus diperhatikan,”kata Oscar.
Oscar kemudian mengevaluasi kinerja anggota dewan yang kian menurun. Misalnya, aspirasi masyarakat melalui reses yang tidak berjalan.
“Tapi pada intinya harus sesuai dengan tugas kerja,”tegasnya.***(Ian Bala/VoN)