Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Perppu Nomor 1 Tahun 2017 Bikin Penggelap Pajak Tak Dapat Bersembunyi
NTT NEWS

Perppu Nomor 1 Tahun 2017 Bikin Penggelap Pajak Tak Dapat Bersembunyi

By Redaksi4 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kantor Pajak Pratama Maumere, Bonar Sipayung saat memberikan sambutan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan membuat para penggelap pajak tak bisa bersembunyi dari kewajiban membayar.

Pasalnya, Perppu mewajibkan lembaga jasa keuangan di antaranya perbankan dan pasar modal agar membuka data keuangan nasabah.

Padahal selama ini lembaga jasa keuangan memiliki kewenangan melindungi informasi keuangan nasabah.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,  Ken Dwijugiasteadi mengatakan masih terdapat Rp 20.000 T lebih pendapatan kena pajak yang masih disembunyikan oleh wajib pajak.

Hasil pelaksanaan Tax Amesty baru berhasil mendklerasakan Rp 4.880 T. Artinya, masih ada wajib pajak yang belum melaporkan penghasilan dan kekayaannya.

Dari jumlah tersebut 25% aset yang dideklarasikan tersebut berada di luar negeri, 58,6% berupa aset keuangan dan 43% merupakan aset keuangan yang ditepatkan di Indonesia.

“Di bank misalnya seorang nasabah bisa jadi memiliki 10 rekening tetapi dia hanya melaporkan 1 rekening dengan Perppu ini tidak ada lagi yang bisa sembunyi. Namun bank memiliki hak imunitas bila melaporkan informasi keuangan nasabah,” terangnya dalam sosialisasi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 di Capa Resort-Maumere, Rabu (2/8/2017).

Dirjen Pajak dapat melacak aset wajib pajak yang ditempatkan di luar negeri meskipun belum seluruhnya.

Hal ini dikarenakan kehadiran Perppu ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia bersama-sama mengawasi pertukaran informasi keuangan atau yang dikenal dengan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI). Terdapat 100 negara yang akan melaksanakan komitmen tersebut.

Lima puluh diantaranya akan melaksanakannya pada September 2017 sementara sisanya pada September 2018.

Senada dengan Ken, Kepala Kantor Pajak Pratama Maumere, Bonarsius Sipayung mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 merupakan bentuk ketegasan pemerintah.

Sebelumnya para wajib pajak telah diberi kesempatan untuk melaporkan sendiri aset mereka akan tetapi masih banyak juga yang menyembunyikan atau tidak melaporkan.

“Jadi wajib pajak yang belum melaporkan sebaiknya bertobatlah,” ujarnya berkelakar saat memberikan sambutan di awal kegiatan sosialisasi.

Selain perbankan dan pasar modal, Perppu tersebut juga menyasar koperasi dan nasabah koperasi.

Meskipun demikian, salah satu peserta dari Koperasi Gelekat Nara, Flores Timur berpendapat bahwa segmen nasabah koperasi adalah masyarakat miskin.

“Kalau bisa sebaiknya diturunkan persentasenya agar tidak memberatkan nasabah kami,” ujar peserta yang tidak diketahui namanya tersebut.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 200-an peserta. Para peserta merupakan pimpinan lembaga perbankan dan pengurus koperasi yang berasal dari Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur dan Lembata. Bupati Sikka, Yoseph Nasar Rera, Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga, dan Ketua Komisi XI DPRD RI, Melkias Mekeng. (Are De Peskim/AA/VoN)

Sikka
Previous ArticlePersena Tersingkir, Persesba Dampingi Malaka pada Laga Perempat Final
Next Article Dinilai Diberhentikan Tidak Sesuai Aturan, Mantan Aparat Desa Lanaus Surati Bupati TTU

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.