Maumere, Vox NTT- Hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan membuat para penggelap pajak tak bisa bersembunyi dari kewajiban membayar.
Pasalnya, Perppu mewajibkan lembaga jasa keuangan di antaranya perbankan dan pasar modal agar membuka data keuangan nasabah.
Padahal selama ini lembaga jasa keuangan memiliki kewenangan melindungi informasi keuangan nasabah.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Ken Dwijugiasteadi mengatakan masih terdapat Rp 20.000 T lebih pendapatan kena pajak yang masih disembunyikan oleh wajib pajak.
Hasil pelaksanaan Tax Amesty baru berhasil mendklerasakan Rp 4.880 T. Artinya, masih ada wajib pajak yang belum melaporkan penghasilan dan kekayaannya.
Dari jumlah tersebut 25% aset yang dideklarasikan tersebut berada di luar negeri, 58,6% berupa aset keuangan dan 43% merupakan aset keuangan yang ditepatkan di Indonesia.
“Di bank misalnya seorang nasabah bisa jadi memiliki 10 rekening tetapi dia hanya melaporkan 1 rekening dengan Perppu ini tidak ada lagi yang bisa sembunyi. Namun bank memiliki hak imunitas bila melaporkan informasi keuangan nasabah,” terangnya dalam sosialisasi Perppu Nomor 1 Tahun 2017 di Capa Resort-Maumere, Rabu (2/8/2017).
Dirjen Pajak dapat melacak aset wajib pajak yang ditempatkan di luar negeri meskipun belum seluruhnya.
Hal ini dikarenakan kehadiran Perppu ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia bersama-sama mengawasi pertukaran informasi keuangan atau yang dikenal dengan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI). Terdapat 100 negara yang akan melaksanakan komitmen tersebut.
Lima puluh diantaranya akan melaksanakannya pada September 2017 sementara sisanya pada September 2018.
Senada dengan Ken, Kepala Kantor Pajak Pratama Maumere, Bonarsius Sipayung mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 merupakan bentuk ketegasan pemerintah.
Sebelumnya para wajib pajak telah diberi kesempatan untuk melaporkan sendiri aset mereka akan tetapi masih banyak juga yang menyembunyikan atau tidak melaporkan.
“Jadi wajib pajak yang belum melaporkan sebaiknya bertobatlah,” ujarnya berkelakar saat memberikan sambutan di awal kegiatan sosialisasi.
Selain perbankan dan pasar modal, Perppu tersebut juga menyasar koperasi dan nasabah koperasi.
Meskipun demikian, salah satu peserta dari Koperasi Gelekat Nara, Flores Timur berpendapat bahwa segmen nasabah koperasi adalah masyarakat miskin.
“Kalau bisa sebaiknya diturunkan persentasenya agar tidak memberatkan nasabah kami,” ujar peserta yang tidak diketahui namanya tersebut.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 200-an peserta. Para peserta merupakan pimpinan lembaga perbankan dan pengurus koperasi yang berasal dari Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur dan Lembata. Bupati Sikka, Yoseph Nasar Rera, Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga, dan Ketua Komisi XI DPRD RI, Melkias Mekeng. (Are De Peskim/AA/VoN)