Soe, Vox NTT-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS berencana untuk melusuri seluruh Surat Perjanjian Kerja tahun 2013.
Rencana tersebut disampaikan Kajari TTS Oscar Douglas Riwa,SH di ruang kerjanya belum lama menyusul didapatinya 3 (tiga) SPK, yang dijadikan pembanding dalam kasus dugaan korupsi dalam konsumsi pelantikan bupati, dan wakil bupati TTS serta dana konsumsi peresmian kantor bupati TTS yang menyeret Salmun Tabun ke kursi pesakitan.
“Kita akan masuk (telusuri) semua SPK dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah, tahun 2013, karena kita sudah pegang 3 buah SPK tahun 2013 yang kita duga ada yang tidak beres”,tegas Kajari Oscar.
Diuraikan ketiga SPK yang dijadikan pembanding tersebut adalah, SPK pembuatan bak penampung di rumah, SPK pembuatan grasi dirumah jabatan Sekda TTS dan SPK pembelanjaan alat dapur.
“Saya akan bongkar itu semua,” tegas Oscar.
Ketika disinggung mengenai pengaduan Pospera ke Polda NTT terhadap salah satu bawahaannya, terkait dugaan menghilangkan salah satu barang bukti berupa kwitansi pengadaan snack pada acara pelantikan bupati dan wakil bupati TTS, Oscar menanggapi, laporan tersebut merupakan hak setiap orang yang tentunya punya kepedulian terhadap proses penegakan hukum.
“Itu hak mereka, silakan saja, tidak apa-apa,”kata Oscar santai.
Namun Oscar menegaskan, pada dokumen yang disita penyidik dan para pihak yang menyerahkan dokumen, dan penyidik sebagai penerima dokumen yang telah membubuhkan tanda penyerahan dokumen, tidak ditemukan kwitansi sebagaimana yang dipersoalkan pelapor.
sehingga penyidik tidak memasukan kwitansi dimaksud sebagai barang bukti.
“Tidak ada kwitansi itu. Saya sudah tanya ke Pa Nelson dan bilang tidak pernah diserahkan. Lagian surat tanda terima yang ditunjuk dipersidangan tidak jelas dan kayaknya foto copi,”jelas Oscar.
Oscar melanjutkan, dirinya dan penyidik di Kejari Soe tidak akan pernah mundur dalam proses penegakan hokum, walaupun sudah dilaporkan ke Polda maupun Komisi Kejaksaan RI di Jakarta,” Tegasnya. (Paul/VoN)