Ruteng, Vox NTT-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Komisariat Daerah Regio Flores mengkaji berbagai peluang pariwisata sabagai bahan masukan untuk otoritas di Palau Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para mahasiswa Katolik tersebut melakukan kajian lewat kegiatan Konferensi Study Regional (KSR)..
Komisaris Daerah (Komda) PMKRI Regio Flores Yoakim Seke dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu (16/8/2017) menjelaskan, kegiatan KSR PMKRI se-Pulau Flores itu berlangsung selama 3 hari yakni tanggal 10 hingga 12 Agustus 2017 di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.
PMKRI mengkaji pariwisata dari tiga prespektif penting. Ketiganya yaitu pariwisata ditinjau dari prespektif ekonomi, hukum, dan budaya.
Di akhir kegiatan itu mereka merekomendasikan sejumlah poin penting di antaranya;
Pertama, dari perspektif budaya forum KSR merekomedasikan, antara lain; pemerintah harus melibatkan masyarakat dan stakeholders dalam merumuskan kebijakan terkait pembangunan pariwisata berbasis budaya.
Lalu, pemerintah daerah juga didorong untuk membentuk desa adat yang memiliki potensi pariwisata berbasis budaya.
Kemudian, pemerintah harus melaksanakan kegiatan yang bernuansa budaya dan bersifat rutinitas.
PMKRI juga mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur dengan memperhatikan kearifan lokal.
Dalam perspektif budaya lokal tersebut, pemerintah juga harus memberlakukan kembali mata pelajaran muatan lokal.
Kedua, dari perspektif ekonomi PMKRI se-Flores mendorong sejumlah poin penting, seperti; pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan SDM masyarakat melalui pelatihan-pelatihan baik wirausaha, kesenian dan promosi serta pemasaran.
Lalu, pemerintah daerah mendirikan pasar tradisional yang menjual khusus prodak-prodak lokal.
Selanjutnya, Pemerintah memberikan peluang kepada masyarakat lokal untuk mengelola dan mengembangkan pariwisata.
Ketiga, dari perspekif hukum forum mahasiswa itu merekomendasikan, yakni: pemerintah daerah membentuk Badan Promosi Pariwisata Flores.
Lalu, pemerintah membuat perda berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.
Selanjutnya, pemerintah dalam hal ini kementrian pariwisata bersama dinas terkait untuk mendata seluruh lokasi pariwisata dan usaha ekonomi di lokasi tersebut serta menertibkan pengusaha yang tidak terdata.
(Adrianus Aba/VoN)