Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kasus Alkes Matim, Tersangka Kristiani Agas Dilakukan Penahanan Kota
HEADLINE

Kasus Alkes Matim, Tersangka Kristiani Agas Dilakukan Penahanan Kota

By Redaksi15 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Manggarai Agus Riyanto (kiri), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai, Ida Bagus Putu Widnyana (tengah), dan Kasie Intel Agus Zaini (kanan) saat memberikan keterangan pers, Selasa 15 Agustus 2017 malam
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Satu lagi nama tersangka baru dalam kasus Alkes habis pakai di Dinas Kesehatan Manggarai Timur (Matim) pada tahun 2013 lalu.

Ia adalah Pranata Kristiani Agas, salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) proyek senilai Rp 894. 934.000 itu.

Ani Agas ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai  pada Senin, 14 Agustus 2017 siang. Usai diperiksa sebagai tersangka Senin kemarin, Ani Agas langsung ditahan di Rutan Ruteng.

Pada Selasa, 15 Agustus siang, anak dari wakil bupati Matim Ande Agas itu kembali diperiksa sebagai tersangka oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manggarai, Ida Bagus Putu Widnyana.

Kepala Kejari Manggarai, Agus Riyanto mengatakan, tersangka Ani Agas dilakukan penahanan kota dengan alasan pertimbangan subyektif penyidik.

Hal ini tentu berbeda dengan tersangka anggota Pokja lainnya, masing-masing, Dominikus Don dan Siprianus Pelang yang berstatus penahanan Rutan.

Salah satu pertimbangannya yakni, Ani Agas saat ini memiliki bayi yang masih sangat kecil. Sehingga ia dilakukan penahanan di kota tempat tinggalnnya dengan kewajiban melapor diri pada waktu yang ditentukan.

“Rencananya mau kita tahan Rutan, lebih khusus terhada si Pranata Kristiani Agas ini, tetapi karena pertimbangan subyektif  atas permohonan dari keluarga tersangka, maka kita pertimbangkan saran dari tim penyidik kita alihkan jenis penahanannya dari penahanan Rutan ke penahanan kota,” terang Agus kepada sejumlah awak media usai pemeriksaan Ani Agas, Selasa malam.

Dia menjelaskan dari laporan tim penyidik Kejari Manggarai menyebutkan tersangka Ani Agas akan menghadirkan saksi yang menguntungkan.

Selanjutnya, dari hasil koordinasi antara tersangka Ani Agas dengan penasehat hukumnya akan menjadwalkan pemeriksaan saksi yang meringankan pada Senin pekan depan, yakni pada 21 Agustus mendatang. (VoN)

Manggarai
Previous ArticleInsentif Kecil, Sejumlah Pendamping Lokal Desa Dialog dengan Komisi A DPRD Matim
Next Article Bangun Pariwisata, Ini Rekomendasi KSR PMKRI di Flores

Related Posts

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
Terkini

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.