Borong, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum Daerah Manggarai Timur (KPUD Matim) menetapkan produk dasar hukum perdana untuk pencalonan bupati dan wakil bupati yang bakal bertarung di Pilkada 2018 mendatang.
Dasar hukum itu nantinya bakal mengatur, baik bagi pencalonan perseorangan maupun lewat dukungan parpol atau gabungan parpol.
Ketua KPUD Matim, Ambrosius Arifin saat konfresi pers di kantornya, Senin (11/09/2017) mengatakan, penetapan produk dasar hukum perdana itu dilakukan Jumat akhir pekan lalu.
Menurut dia, dasar hukum itu telah dilakukan berdasarkan regulasi, yakni memperhatikan petunjuk teknis dalam Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, serta Wali Kota Wakil Wali Kota.
Berdasarkan regulasi, jelas Ambrosius, KPU Matim melaksanakan beberapa agenda Pilkada.
Agenda-agenda itu pertama, penetapan syarat dukungan minimum calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Matim 2018, nomor 08/Kpts/KPU-Kab/018-964947/IX/2017.
Kedua, penetapan syarat dukungan Parpol/Gabungan Parpol mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Matim tahun 2018, nomor 07/Kpts/KPU-Kab/018-964947/IX/2017.
“Ini produk yang menjadi dasar hukum pengusungan calon, baik perseorangan maupun yang oleh parpol gabungan parpol. Kita memberi dasar hukumnya. Sehingga apa yang menjadi diskusi sekarang menjadi terfokus. Sehingga kita bicara secara proporsional dan tepat. Karena termasuk teknis pencalonan itu sendirit,” kata Ambrosius.
Ketua Devisi Teknis KPUD Matim, Hubertus Servus dalam kesempatan itu menyampaikan calon perseorangan harus memenuhi jumlah dukungan minimal rendah 10 % yaitu 171.412 dukungan dan harus tersebar di lebih dari 50 % kecamatan dalam wilayah Kabupaten Matim yaitu sebanyak lima kecamatan.
“DPT Matim pemilihan terakhir (Pilpres 2014) = 171.412 pemilih. Syarat calon perseorangan 10 % 171.412 = 17.141,20 dibulatkan = 17.142 KTP,” jelas Hubertus.
Sementara bagi calon dari partai politik atau gabungan partai politik, jelas dia, paling sedikit 20 % dari 30 kursi di DPRD Matim yaitu paling sedikit 6 kursi, atau memperoleh suara paling sedikit 25 % dari akumulasi jumlah suara pemilu DPRD tahun 2014 sebanyak 128.697 adalah 32.174, 25 suara dibulatkan 32.175.
“Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Matim,” tegasnya. (Nansianus Taris/AA/VoN)