Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dirut TV Belu Minta Pemda Lihat Aturan
Regional NTT

Dirut TV Belu Minta Pemda Lihat Aturan

By Redaksi13 September 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dirut TV Belu sebelah kiri didampingi Anggota Dewan Pengawas Vitalis Bau Mau (tengah) dan Kornelis Talok kanan (Foto:Marcel)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Direktur Utama (Dirut) TV Belu, Roni Mau Luma meminta kepada Biro Organisasi Sedta Provinsi NTT dan  Biro Organisasi Setda Belu untuk melihat kembali beberapa aturan yang menjadi rujukan berdiri dan beroperasinya Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) TV Belu.

Hal tersebut disampaikan Luma kepada VoxNtt.com saat melakukan jumpa pers di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2017).

Permintaan tersebut disampaikan Luma umtuk menanggapi permintaan Pemda melalui Biro Organisasi Setda NTT yang disampaikan melalui surat bernomor BO. 061/154/VIII/17 tanggal 28 Agustus  2017.

Surat itu perihal klarifikasi dimana pada tanggal 15 Agustus 2017, Pemda Belu menyurati Gubernur NTT untuk melakukan koordinasi dan kajian terkait TV Belu agar digabungkan ke Dinas Infokom sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat dengan nomor: TvBelu.870/056/VIII/2017 yang ditandatangani Wakil Bupati Belu  JT Ose Luan meminta agar Gubernur NTT melalui Biro Organisasi agar segera melalukan kajian kepada TV Belu sesuai amanat PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Menanggapi hal itu, Luma mengatakan bahwa dasar hukum yang digunakan TV Belu adalah UU 32  tahun 2002 tentang penyiaran.

Dijelaskannya, dasar pijakan yang digunakan pihak Luma merupakan aturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan fingsi lembaga TV Belu sebagai lembaga penyiaran.

Diakui Luma, dirinya telah menghadap dan memberikan klarifikasi kepada Biro Organisasi Setda Provinsi NTT terkait surat yang diterima.

Namun saat bertemu, pihak Biro Organisasi kewalahan karena tidak ada dasar hukum yang jelas terkait dengan perihal surat yang diberikan kepada TV Belu.

Sementara itu, Pemda Belu melalui bagian Organisasi masih terus meminta agar TV Belu digabungkan dengan Dinas Infokom Kabupaten Belu.

Luma yang didampingi dewan pengawas menyampaikan bahwa dasar hukum yang menjadi pijakan   bagi TV Belu adalah UU 32 tahun 2002.

Dengan demikian, Pemda Belu tidak bisa memaksakan kehendak agar menggabungkan  TV Belu dengan Dinas Infokom.

“Belu TV adalah Lembaga Penyiaran Publik  lokal dan merupakan lembaga independen dan netral,” tegas Luma.

Diakuinya, jika terjadi penggabungan dimana TV Belu harus bergabung bersama Dinas Infokom,  maka bisa saja TV itu ditutup karena bertentangan dengan aturan.

Dewan Pengawas Kornelius Talok, SH dan Vitalis Bau Mau yang mendampingi Dirut TV Belu pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa jika terjadi penggabungan, maka fungsi tugas Dewan Pengawas akan mubazir karena kehadiran dewan pengawas diangkat oleh Bupati.

Dengan demikian, dewan pengawas bertanggungjawab kepada Bupati dan DPRD, bukan bertanggungjawab kepada OPD.

“Kami diangkat oleh Bupati karena itu kami tidak bisa mengawasi OPD dan tidak bertanggungjawab ke OPD, namun kami bertanggungjawab kepada Bupati dan DPRD,” tegas Kornelius.

Disampaikan juga bahwa sejak awal berdiri, TV Belu mendapat dukungan sangat baik dari semua pihak termasuk Pemda dan DPRD Belu.

Karena itu sangat disayangkan jika harus mengorbankan TV Belu karena pemahaman aturan yang tidak baik.

“Belu TV sejak berdiri 2006 silam sudah mengeluarkan puluhan miliar. Jika sampai ditutup karena melanggar aturan, apa itu tidak merugikan negara? Karena peran Belu TV berperan sangat baik dalam menyuarakan potensi di Belu,” demikian tegas Kornelius.

Dirut yang didampingi dua orang Dewan Pengawas mengharapkan dukungan dari semua pihak termasuk pemda karena TV  Belu sudah dapat penghargaan dari KPID  Nasional sebagai TV lokal  perbatasan terbaik dan televisi lokal dengan konten acara budaya terbaik.

TV Belu yang berdiri sejak 2006 mendapat dukungan penuh dari pemda, sangat disayangkan jika terpaksa harus ditutup.

Hingga berita ini dirilis, Kabag Organisasi Sedta Belu belum berhasil dihubungi. (Marcel/AA/VoN)

Belu
Previous ArticleKisah Janda Dua Anak di Balik Kantor Bupati Ende
Next Article Aroma Kopi Hokeng yang Bakal Hilang

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.