Kefamenanu,Vox NTT- Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, Polres TTU telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) kayu sonokeling yang terjadi di kawasan hutan Omenu kelurahan Aplasi kecamatan Kota Kefamenanu beberapa waktu lalu.
Kelima orang tersebut diantaranya; MLK selaku pemilik lahan dan tiga orang tukang pikul masing-masing ML, FK dan SD. Polisi juga menetapkan tersangka satu orang operator sensor berinisial AS.
Upaya pihak Polres TTU dalam penangan kasus tersebut mendapat sorotan dari Direktur WALHI NTT periode 2011-2015, Herry Naif.
Herry merasa aneh lantaran hingga kini tiga nama lainnya selaku pembeli kayu, masing-masing nama RT, ZT dan CU belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Padahal ketiga oknum tersebut sudah dilaporkan oleh UPT Kehutanan Kabupaten TTU ke polisi.
“Polisi seharusnya tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hanyalah orang pinggiran yang tidak memiliki akses penjualan antar pulau, polisi harus berani ungkap siapa dalang di balik semua ini,” tegas Herry kepada VoxNtt.com, Kamis (14/9/2017).
Baca: Dalam Sebulan UPT Kehutanan TTU Sita 10 Kubik Sonokeling Hasil Ilegal Loging
Karena itu, Koordinator Program Wahana Tani Mandiri itu berharap agar polisi bersikap profesional dalam penanganan kasus pembalakan liar kayu sonokeling.
Sebab, jika terus dibiarkan maka pengrusakan hutan Omenu akan terus terjadi.
Dia juga menghimbau agar masyarakat TTU dapat menjaga kelestarian lingkungan terutama dari pengrusakan hutan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Nyoman Gede Arya menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam penanganan kasus illegal logging kayu sonokeling tersebut.
Iptu Nyoman berdalih semua proses dalam penanganan kasus ini sudah sesuai aturan.
Baca: Dishut dan Polres TTU Didesak Tuntaskan Kasus Illegal Logging
Terkait para pembeli, lanjut dia, sementara dalam penyelidikan sehingga belum dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
“Kita bekerja sudah sesuai prosedur yang ada, kita akan terus dalami kasus ini, ” tegas Nyoman. (Eman Tabean/AA/VoN)