Kota Kupang, Vox NTT- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman (BKH) mengajak partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Undang-Undang (UU) di DPR.
Hal ini ditegaskan BKH saat menjadi pembicara dalam Fokus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang” di Universitas Widya Mandira Kupang, Selasa (19/09/2017).
Menurut Benny, ada beberapa alasan yang menjadi dasar pentingnya memacu masyarakat dalam proses pembentukan UU yakni sebagai berikut:
Pertama, untuk mengontrol kekuasaan pembentuk UU agar tidak menyalahgunakan kekusaan mereka dalam membentuk UU;
Kedua, untuk memastikan UU yang dihasilkan benar-benar sejalan dengan substansi konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam negara;
Ketiga, untuk menjamin UU yang dihasilkan benar-benar bertujuan untuk merealisasikan cita hukum negara kita;
Keempat, untuk menyiapkan masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perubahan yang terkandung dalam substansi UU yang dihasilkan;
Kelima, untuk mendialogkan kepentingan dan nilai-nilai yang oleh masyarakat dianggap penting agar menjadi rujukan para pembuat UU.
Keenam, partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU merupakan apresiasi atau penghargaan terhadap prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam politik.
“Rakyat yang berdaulat, dalam demokrasi, bukan wakil-wakilnya yang mereka pilih melalui Pemilu” tegas BKH di hadapan hadirin FGD tersebut. (BJ/VoN).